У нас вы можете посмотреть бесплатно Hukum Kampung Adat Kuta Ciamis Diakui Negara, Namun Butuh Penerjemah Regulasi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNPRIANGAN.COM - Angin segar berhembus ke lembah Kampung Adat Kuta, Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Bukan sekadar angin pegunungan, melainkan angin kepastian hukum. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 2 ayat 1, yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat disambut antusias oleh masyarakat adat setempat. Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, menyebut regulasi ini sebagai payung hukum yang selama ini dinanti untuk memperkuat Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2016. Kini, aturan nenek moyang tidak lagi sekadar norma moral, tapi diakui negara. Hal tersebut diutarakan Firman saat ditemui di kediamannya pada Jumat (16/1/2026). Namun, pengakuan negara membawa tantangan baru. Hukum adat Kuta yang selama ini dalam bentuk lisan dan berdasarkan rasa atau pamali, kini perlu dituangkan dalam bahasa hukum legal agar bisa diterapkan tanpa melanggar Hak Asasi Manusia. Firman mengakui, pihaknya membutuhkan pendampingan ahli hukum. Pasalnya, sambung dia, jika masyarakat adat harus menyusun sendiri, maka akan ada kekeliruan secara redaksi. (*) Jurnalis: Ai Sani Nuraini Prod. Video: Aldi M Perdana Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami: Website: https://priangan.tribunnews.com Instagram: / tribunpriangan Facebook: / tribunpriangan Tiktok: / tribunpriangan.com #KampungKuta #Ciamis #HukumAdat #KUHPBaru #WisataBudaya #MistikSunda #StarlinkIndonesia #InfoCiamis #LivingLaw #BudayaSunda