У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴 Eks Kapolres Bima Kota Dapat Pasokan dari Bandar sejak 2025 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro rupanya mendapat pasokan narkoba dari bandar sejak Agustus 2025. Barang haram tersebut diperoleh Didik dari bandar narkoba bernama Koko Erwin melalui mantan anak buahnya, AKP Malaungi yang kala itu menjabat sebagai Kasatresnarkoba. Hal ini diungkap oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangan pers pada Minggu (15/2/2026). Polri masih mendalami kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menyeret anggotanya tersebut. Adapun hingga kini Didik belum juga ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana narkoba. Menurut Johnny, Didik masih menjalani proses penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Polri terkait proses kode etik. Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, meski hasil tes urine Didik negatif, namun uji rambut menunjukkan positif narkoba. Sejauh ini Bareskrim belum menemukan indikasi narkoba tersebut hendak dijual kembali oleh Didik. Sebelumnya, nama Didik terseret seusai disebut oleh Malaungi yang lebih dulu jadi tersangka dan dipecat Polri. Pengacara Malaungi, Asmuni dalam keterangan pada Kamis (12/2/2026) menjelaskan, kliennya nekat terlibat bisnis haram ini lantaran permintaan atasan. Menurut Asmuni, Didik diduga meminta dicarikan dana untuk membeli mobil Alphard senilai Rp 1,8 miliar. Didik kemudian ditangkap oleh Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, ada temuan koper berwarna putih yang berisi sejumlah narkoba. Koper ini disimpan di kediaman Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Dari hasil pemeriksaan terungkap narkoba yang disimpan dalam koper yaitu, Sabu seberat 16,3 gram, 49 butir Ekstasi dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram. Lalu ada Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin 5 gram. (*)