У нас вы можете посмотреть бесплатно KPU Sebut Maruf Amin Tak Wajib Mundur dari Bank, Tim Hukum BPN: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai KPU tidak bisa menjawab terkait pelanggaran Undang-Undang oleh Ma'ruf Amin. Di sidang sebelumnya, Bambang menyebut Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Jumat (14/6/2019). Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut lantaran, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dirinya pun meminta MK untuk mendiskulifikasi pasangan capres-cawapres 01. "Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap pasal 277 p Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu," ujar Bambang di sela sidang lanjutan sengketa hasil pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Bambang menambahkan bahwa penjelasan KPU hanya merujuk pada aturan BUMN, padahal ada beberapa aturan bahwa anak perusahaan BUMN dan penjabatnya mewakili representasi dari BUMN tersebut. "Itu semuanya kalau disimpulkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah BUMN dan pejabat di anak perusahaan BUMN itu mewakili representasi dari BUMN tersebut, bukan sekadar konsultan," kata Bambang. Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin menegaskan Ma'ruf Amin tidak melanggar persyaratan pencalonan meskipun menjabat Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. "Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali, Selasa (18/6/2019). Dia menambahkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan, dalam kasus ini Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak mendapatkan penyertaan dari kekayaan negara sehingga tidak bisa disebut BUMN. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum. "Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali. (Tribun Video/Kompas.com) PENULIS:APRIL Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 02: KPU Tak Mampu Jawab Pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf Amin" https://nasional.kompas.com/read/2019...