У нас вы можете посмотреть бесплатно 𝐓𝐢𝐦 𝐒𝐩𝐢𝐝𝐞𝐫 𝐒𝐚𝐭𝐫𝐞𝐬𝐧𝐚𝐫𝐤𝐨𝐛𝐚 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬 𝐒𝐨𝐥𝐨𝐤 𝐁𝐞𝐤𝐮𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐞𝐝𝐚𝐫 𝐒𝐚𝐛𝐮 𝐝𝐢 𝐋𝐮𝐛𝐮𝐤 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐬𝐢𝐡 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Solok, Sabtu (11/10/2025) — Tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A S (26tahun), warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Kasat Resnarkoba Polres Solok, IPTU Rico Putra Wijaya, S.H., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian,” ujar IPTU Rico kepada media ini, Sabtu (11/10/2025). Saat dilakukan penggeledahan di hadapan saksi-saksi masyarakat, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku. Satu paket besar dan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, Satu unit handphone merek Infinix warna silver, Satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, Satu helai celana panjang warna biru merek Upgress. “Total berat barang bukti yaitu satu paket besar seberat 77,78 gram dan satu paket kecil seberat 1,13 gram,” tambah IPTU Rico. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup IPTU Rico. #PolresSolok #Satresnarkoba #TimSpider #BerantasNarkoba #NarkobaMusuhBersama #StopNarkoba #HukumTegas #TangkapPengedar #SolokToday #SumbarTerkini #InfoSumbar #JejakDigitalNews #ViralSumbar #BeritaViralHariIni #BreakingNews #PolisiBeraksi #CegahNarkoba #SolokUpdate #IndonesiaTanpaNarkoba #Narkotika #KriminalHariIni #PatroliNarkoba #PolisiHebat #BeritaTerkini #ViralDiSumbar #SumbarViral #AntiNarkoba #PolriPresisi #KabarSolok #InfoPolresSolok #StopPeredaranNarkoba