У нас вы можете посмотреть бесплатно Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal Beromzet Triliunan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BANDARLAMPUNG (10/3/2026) – Polda Lampung mengungkap penambangan emas ilegal di kawasan perkebunan negara Kabupaten Waykanan, Minggu 8 Maret 2026. Pertambangan ini diduga mengeruk emas bernilai puluhan miliar rupiah per bulan. Polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 lainnya berstatus saksi. Pemeriksaan tersangka berlanjut untuk mengetahui peran masing-masing. Petugas juga menyita alat berat dan perlengkapan tambang. Barang bukti tambang ilegal terdiri 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar, 17 sepeda motor serta sebuah mobil. Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Selasa 10 Maret 2026, mengungkap penambangan ilegal itu berada di kawasan lahan hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Waykanan. Area penambangan meliputi beberapa titik tersebar di tiga kecamatan yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu. Beberapa lokasi penambangan di kawasan Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera wilayah perkebunan PTPN Desa Lembasung serta kilometer 6 dan 9 Blambangan Umpu. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, setiap mesin tambang menghasilkan lima gram emas per hari. Dengan perkiraan 315 mesin beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau lebih 1,5 kilogram per hari. Dengan nilai emas berkisar Rp1,8 juta per gram maka penambangan ilegal diperkirakan menghasilkan sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan. Polda Lampung menduga penambangan ilegal telah berlangsung satu setengah tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,32 triliun. Para tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. @lampungtelevisi.com