У нас вы можете посмотреть бесплатно DIDUGA ADA MAFIA TAMBANG BTG DAN KUASA HUKUMNYA GELAR JUMPA PERS DIBANJARMASIN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#jumpapers#jukungjulak#mafiatambang#pengusahanasional#tala#banjarmasinviral "dikutif dari Kalsel pos.com" [26/8 14.29] +62 812-5439-8885: Banjarmasin, kalselpos.com -Pelanggaran kesepakatan yang diduga dilakukan pihak Perusahaan Daerah (PD) Baratala terhadap investor tambang bijih besi PT Bimo Taksono Gono (BTG), di Kabupaten Tanah Laut (Tala), diduga ‘disetting’ oleh wakil bupati setempat Abdi Rahman. Tudingan tersebut disampaikan kuasa hukum PT BTG, Sinar Bintang Aritonang SH, di hadapan sejumlah media di Banjarmasin, Rabu (24/8/22) siang. [26/8 14.34] +62 812-5439-8885: Disebutkan, jika tudingan adanya aparat pemerintah yang ‘ikut campur’ dalam bisnis bijih besi di Tala tersebut, terungkap saat dirinya bersama Dirut PT BTG, Bambang Tri Gunadi, mencoba masuk ke lokasi tambang yang berada di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin tersebut. “Saat hendak masuk, kami langsung dicegat oleh tiga petugas penjagaan. Sebab, kalau hendak masuk, harus ada izin dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PD Baratala, yakni Leo Saputra, hingga kami tidak bisa masuk, ” jelas Aritonang. Belakangan, dia baru mengetahui, jika lokasi tambang yang sebelumnya dikerjakan oleh kliennya, dalam hal ini PT BTG, diduga sudah ‘dipindahtangankan’ kepada PT Nusantara Dwikarya Mandiri (NDKM) pimpinan Namsan alias Hasan. “Ironisnya, semua itu diduga atas instruksi Wabup Tala, Abdi Rahman kepada Dirut PD Baratala, Ir Agus Setiaji, yang tak lain adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Tala,” beber kuasa hukum PT BTG tersebut. Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, dirit PT BTG, Bambang Tri Gunadi yang mengaku telah 15 tahun melakukan penambangan bijih besi, dihentikan petugas saat ingin masuk mengecek lahan tambangnya. Menurut pihak keamanan tambang, siapa pun yang ingin memasuki lokasi, diwajibkan melapor dan meminta ijin ke pihak PD Baratala. Meski merasa cukup kesal, ia akhirnya mundur dan meninggalkan lokasi tambangnya. Bambang Tri Gunadi mengaku, seharusnya pihaknya lah yang bekerja, lantaran telah mendapat SPK (surat perintah kerja) dari PD Baratala. “Karena sejak dulu, lahan tersebut kami yang mengganti rugi dari masyarakat dan kami juga yang membayar PBB lahan itu sejak dulu,” jelasnya. “Padahal investasi PD Baratala dalam hal kerjasama dengan kami (PT BTG), sama sekali tak mengeluarkan uang. Justru saya lah yang menginvestasikan modal sebanyak Rp50 miliar terkait IUP bijih besi tersebut. Saya sudah menyurati PD Baratala, namun tidak pernah ada tanggapan,” jelasnya. Music by audionautix.com Edit with Vlog Star app https://play.google.com/store/apps/de...