У нас вы можете посмотреть бесплатно Dana PSR Rp 60 Juta, untuk Meremajakan Kebun Sawit Mana? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Dari tahun 2016 program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang digagas oleh Presiden Jokowi, sudah berjalan. Namun program ini tidak bisa berlari kencang meski Ditjenbun Kementan RI telah menghamparkan data bahwa ada sekitar 2,5 juta hektar kebun sawit rakyat yang telah bisa menjalani program tadi. Belakangan, alasan lambannya program PSR ini berjalan lantaran adanya klaim kawasan hutan di lahan-lahan kebun sawit petani. Baik itu yang legalitas lahannya sudah SHM maupun yang masih SKGR atau SKT. 2020, Undang-Undang Cipta Kerja menyodorkan pasal ultimum remidium. Artinya, kebun sawit yang telah terlanjur ada di kawasan hutan, diselesaikan dengan pendekatan sanksi administratif. Namun bila kebun rakyat itu luasnya kurang atau sama dengan 5 hektar dan sudah dikuasai minimal 5 tahun, dikecualikan dan dilepas dari klaim kawasan hutan. Dengan aturan ini, mestinya tak ada lagi kendala itu, sebab luas maksimal lahan seorang petani yang boleh ikut PSR, hanya 4 hektar. Sudahlah begitu, lahan yang akan ikut PSR ini pun pasti sudah dikuasai lebih dari 25 tahun. Sebab kebun yang akan di-PSR pasti kebun yang tanamannya sudah tua. Namun lahirnya aturan tadi tidak serta merta membikin PSR melejit. Buktinya hingga 2023, luas kebun yang sudah di-PSR masih hanya sekitar 330 ribu hektar.... #ditjenbun #bpdpks #psr #peremajaansawitrakyat #sawit #kemenko #kebunsawit #replanting