У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE | JALSAH KETIGA BAHTSUL MASAIL KUBRO SE- JAWA MADURA Ke 14 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Jalsah ketiga Bahtsul masa'il Kubro Se- jawa Madura Ke 14 Pondok Pesantren Ma'hadul Ilmi Asy Syar'ie Dalam Rangka Haul Masyayikh Pondok Pesantren Sarang Ke 70. SOAL KE-8. Over kredit (LBM PP. MIS) Deskripsi Masalah Over kredit berasal dari take over kredit yang artinya proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta pembayarannya yang masih berada dalam setatus kredit kepada pihak ketiga. Kegiatan over kredit biasa dilakukan pada masa leasing oleh pihak-pihak customer/nasabah/pengaju leasing (lessee) yang tidak mampu membayar angsuran kendaraan pihak bank atau perusahaan (lesssort). Perjanjian leasing sebagai perjanjian pokok biasanya di ikuti dengan perjanjian assecoir atau perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai jaminan atas obyek sewa. Fungsi dari jaminan ini ialah agar posisi perusahaan leasing sebagai kreditor menjadi lebih aman seandainya pelanggan ingkar janji. Perjanjian yang digunakan untuk kendaraan bermotor adalah perjanjian jaminan fidusia. Jaminan fidusia sendiri diatur dalam undang-undang nomer 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia (undang-undang fidusia). Pihak pelanggan akan bertindak sebagai pembeli fidusia dan pihak perusahan leasing sebagai penerima fidusia. Terkait apakah over kredit kendaraan bermotor harus diketahui pihak perusahaan leasing. Pasal 23 ayat 2 UU fidusia menyatakan bahwa pembeli fidusia dilarang mengalokasikan ,menggadaikan atau menyewakan pada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Berdasarkan pasal ini pihak pelanggan dilarang mengalihkan objek leasing tanpa sepengetahuan dan persetujuan leasing. Salah satu alasan mengapa ada larangan proser over kredit leasing yang tidak diketahui oleh perusahaan leasing (atau sering disebut sebagai over kredit bawah tangan) adalah karena proses tersebut dapat menimbulkan kerugian, terutama bagi pihak pelanggan awal. Apabila pihak ketiga tidak membayar leasing dan kemudian menghilang, maka perusahaan leasing akan tetap menagih pembayaran ke pelanggan awal karena perjanjian leasing sejak semula dilakukan oleh perusahaan leasing dan pelaggan. Dengan kata lain pelanggan awal akan tetap bertangguanh jawab atas cicilan pembayaran kendaraan meskipun sudah ada proses over kredit. Pertanyaan : A. Apakah diperbolehkan melakukan prakter over kredit ? B. Siapa yang seharusnya wajib membayar sebagaimana deskripsi ? - - - - - Kunjungi Akun Resmi Sosial Media Kami : Website : ppmis.net https://ppmis.net/ Instagram : bancek_mis / bancek_mis Youtube : ppmis.sarang / ppmissarangofficial Youtube : Media ppmis / @mediappmis Fans page : ppmis.sarang / ppmis.sarang