У нас вы можете посмотреть бесплатно Terdakwa Dana Siluman M. Nasib Ikroman Pertanyakan Isi Dakwan JPU или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi "Dana Siluman" anggota DPRD NTB di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat, 27 Februari 2026, berlangsung riuh. Terdakwa Muhammad Nashib Ikroman alias Acip sempat menyentil Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status para penerima uang dalam perkara tersebut. "Saya baru tahu, pemberi saja yang bisa didakwa. Kalau penerima tidak bisa didakwa," ujar Acip di hadapan majelis hakim yang disambut tepuk tangan peserta sidang. Dalam dakwaannya, JPU membeberkan aliran dana total miliaran rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024-2029 di antaranya yakni : Indra Jaya Usman (IJU): Didakwa menyerahkan total Rp1,2 miliar kepada enam anggota dewan. Muhammad Nashib Ikroman (Acip): Didakwa menyerahkan total Rp950 juta kepada enam anggota dewan. Hamdan Kasim: Didakwa menyerahkan total Rp450 juta kepada tiga anggota dewan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan Program "Desa Berdaya" senilai Rp70 miliar tanpa seizin Gubernur NTB dan Tim TAPD. (*)