У нас вы можете посмотреть бесплатно PPPK Non Guru. Alur Pendaftaran Seleksi ASN untuk PPPK Non Guru Tahun 2021 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Musik: Mornings Pemusik: Jeff Kaale Musik: Funny day Pemusik: Ilya Truhanov URL: https://icons8.com/music/ CPNS-PPPK 2021 Diumumkan Selasa, 29 Juni 2021, Simak Berkas yang Disiapkan hingga Alur Pendaftaran Masyarakat yang hendak mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, boleh bernapas lega, Sebab pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera mengumumkan seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Rencananya, BKN akan mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 pada Selasa, 29 Juni 2021. Secara resmi Seleksi Penerimaan PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru, secara resmi akan diumumkan pada jumpa pers tanggal 29 Juni 2021, dan pendaftaran secara resmi dimulai pada 30 Juni 2020. Selamat Datangdi Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru Segera daftarkan diri kamu..!! Daftar instansi yang membuka pendaftaran Alur Sistem Seleksi Calon ASN 1. Daftar Akun a. Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id b. Buat akun SSCASN c. Login ke akun SSCASN yang telah dibuat d. Lengkapi biodata dan unggah swafoto 2. Daftar Formasi a. Pilih jenis seleksi b. Pilih formasi jika kolom formasi kosong c. Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia) d. Unggah dokumen e. Cek resume dan akhiri pendaftaran f. Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun 3. Seleksi Administrasi a. Panitia memverifikasi data pelamar b. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi d. Panitia mengumumkan hasil sanggah e. Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian 4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama a. Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis b. Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama c. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama d. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) e. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua a. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua b. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian c. Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua d. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua e. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua f. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) g. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan 6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga a. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi b. Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga c. Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga d. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga e. Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) f. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan