У нас вы можете посмотреть бесплатно Nasib 6 Mahasiswa Unud seusai Ejek & Bully TAS yang Akhiri Hidup, Sanksi Nilai D Terancam Tak Lulus или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS mengakhiri hidup dari gedung lantai 4 FISIP Unud pada Rabu (15/10). Seusai kematian TAS, beredar tangkapan layar percakapan dugaan ucapan nir-empati dari beberapa mahasiswa terhadap almarhum. Keenam mahasiswa itu melakukan perundungan terhadap almarhum, salah satunya menyamakan foto saat korban jatuh dari Gedung FISIP dengan selebgram Kekeyi. Tak hanya itu, mereka juga memberikan kalimat sindiran terkait fisik TAS. Seusai tangkapan layar itu beredar di media sosial, keenam mahasiswa itu membuat video permintaan maaf. Sementara, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dr Dewi Pascarani buka suara terkait hal itu. Pihaknya mengaku sudah melakukan rapat koordinasi FISIP bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Himpunan Mahasiswa Program Studi, dan mahasiswa yang terlibat dalam percakapan di media sosial. Dalam rapat tersebut, dipastikan isi percakapan itu setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa korban. “Dengan demikian, ucapan nir-empati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP,” jelas Dewi Pascarani. Hasil rapat itu akan diteruskan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNUD. Dengan begitu akan dilakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dewi mengatakan untuk pendalaman kasus kekerasan akan dilakukan berdasarkan Permendikbudristek 55 tahun 2024. Sementara untuk mahasiswa yang melakukan perundungan kepada korban seusai meninggal dunia, akan direkomendasikan untuk diberikan nila D atau tidak lulus pada semua mata kuliah semester berjalan. “Dari fakultas kemarin telah merekomendasi Prodi untuk memberikan nilai D (tidak lulus) pada semua mata kuliah semester berjalan, karena soft skill merupakan salah satu komponen penilaian dalam perkuliahan. Tapi sanksi akhir nanti akan diputuskan berdasarkan rekomendasi Satgas PPK setelah pendalaman kasus oleh Satgas,” imbuh Dewi. (Tribun-Video.com) Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sanksi Tegas, Mahasiswa Unud Pembully TAS Terancam Tak Lulus , https://bali.tribunnews.com/bali/5827.... Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri Program: Tribunnews Update Host: Maria Nanda Ayu Saputri Editor Video: dharma aji yudhaningrat Uploader: Tri Hantoro