У нас вы можете посмотреть бесплатно Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pria di Pati, Ajak Korban Threesome dengan Istri karena Kenal Dekat или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pembunuhan pria di Pati, Jawa Tengah rupanya dilakukan oleh kerabat korban yang belakangan diketahui sebagai partner hubungan seksual threesome. Pelaku yakni Adi Wibisono nekat menghabisi korban Kukuh Riyanto lantaran ia melakukan hubungan dengan sang istri tanpa sepengetahuannya. Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati pada Rabu (30/7), sosok Adi turut dihadirkan polisi di hadapan awak media. Saat diberi kesempatan berbicara, Adi mengatakan, mulanya dirinya mengajak korban Kukuh untuk melakukan threesome. Adapun hubungan threesome ini dilakukan atas permintaan dari istri pelaku. Adi menuruti permintaan tersebut hanya agar sang istri senang. Kemudian pelaku memilih Kukuh sebagai partner dengan alasan sudah kenal dekat, terlebih keduanya masih ada hubungan kekerabatan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, mulanya Adi yang menginginkan praktik threesome dengan dua perempuan. Namun istrinya menolak, dan menginginkan berhubungan dengan dua laki-laki. Praktik seksual menyimpang ini dilakukan oleh ketiganya sebanyak dua kali, yakni Mei dan Juni 2025. Bahkan aksi tersebut direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponselnya. Belakangan, Adi mengetahui bahwa istrinya diduga memiliki hubungan dengan Kukuh, pasalnya ia menemukan pesan mesra dan foto istrinya di ponsel pasangannya tersebut. Puncaknya pada 19 Juli saat Adi mengajak Kukuh menenggak minuman beralkohol di kediamannya. Pada momen inilah, Adi memukul kepala Kukuh dengan batu hingga tewas di lokasi dan membuang jasadnya ke jurang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup. (TribunVideo.com) Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Misteri Mayat Terikat Tali dalam Jurang di Pati Terungkap, Ada Unsur Hubungan Seks Menyimpang, https://jateng.tribunnews.com/2025/07.... Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor: Rahmat Gilang Maulana Uploader: Danang Risdinato