У нас вы можете посмотреть бесплатно Laras Faizati Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung Mabes Polri Resmi Ajukan Restorative Justice или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laras Faizati Khairunnisa (26) resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laras Faizati merupakan tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa aksi untuk membakar gedung Mabes Polri melalui unggahan di media sosial Instagram. Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang rusak akibat kejahatan, bukan pada pembalasan atau pemidanaan semata. Permohonan ini diajukan menyusul hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama kementerian lain dan kepolisian. Permohonan tersebut disampaikan Abdul Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Laras, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati (26) resmi mengajukan permohonan restorative justice atas kasus dugaan provokasi yang menjeratnya menjadi tersangka di Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025). Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka soal dugaan provokasi melalui media sosial saat demo, Agustus 2025. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 1 September 2025 sebagai pemilik akun Instagram @larasfaizati. Namun, pihak kuasa hukum menilai tidak terdapat dampak atau aksi lanjutan yang timbul dari unggahan tersebut. Ia menyampaikan, Laras telah mengakui kesalahan dan menyatakan permintaan maaf kepada Mabes Polri. Ia juga bersedia menghapus konten tersebut dan menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran penting. Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Laras Faizati Tersangka Provokasi Massa Bakar Gedung Mabes Polri Resmi Ajukan Restorative Justice, https://wartakota.tribunnews.com/jaka....