У нас вы можете посмотреть бесплатно Kuwu Tegalmulya Salamun Resmi Ditahan di Rutan Polres Indramayu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kuwu Tegalmulya Salamun Resmi Ditahan di Rutan Polres Indramayu Salamun, alias Jhon Salamun Kuwu atau Kepala Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu resmi ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Indramayu pada Rabu (12/4/2023). Salamun ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan jual beli tanah di Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. Korban Hj. Dewi Susanti warga Blok Kubur RT 11 RW 04 Desa Krangkeng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu menceritakan, kasus penggelapan bermula pada tahun 2018 pelaku Salamun yang saat itu belum menjabat Kepala Desa menawarkan tanah kepada korban yang berlokasi dekat rumah korban dengan harga Rp240 juta. Salamun diberi kuasa oleh pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada korban. Korban pun tertarik kemudian memberikan uang muka kepada Salamun sebesar Rp85 juta, namun ditulis di kwitansi hanya Rp80 juta. Ketika korban mau melakukan pelunasan tanah tersebut, korban menghubungi pemilik tanah bernama Nurlaela. Namun kaget, Nurlaela menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah dijual kepada orang lain. Korban pun menanyakan uang muka yang sudah dibayarkan melalui Salamun, namun Pemilik tanah mengatakan uang muka sudah dikembalikan kepada Salamun, tapi Salamun tidak mengembalikan uang muka itu kepada korban sehingga korban merasa dirugikan. Karena tidak ada itikad baik, korban membuat pengaduan ke Polres Indramayu pada tahun 2018. Karena terdapat peristiwa pidana pada tahun 2022 diterbitkan Laporan Polisi nomor LP/B/377/IX/2022/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JABAR tanggal 6 September 2022. Kemudian pada bulan Februari statusnya dinaikkan ke penyidikan tanggal 10 Februari 2023 dengan Surat Perintah Penyidikam Nomor : SP.Sidik/81/II/2023/Reskrim. Pada bulan April Salamun ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan uang muka pembelian tanah milik korban, namun tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik. Korban pun protes kepada Penyidik Polres Indramayu hingga kasus ini viral dan mendapat perhatian dari masyarakat dan Praktisi Hukum Toni RM. Rabu, 12 Februari 2023 Tersangka Salamun dipanggil kembali oleh Penyidik dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Indramayu. "Sudah dari kemarin ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP M Hafid Firmansyah melalui pesan singkatnya ketika dikonfirmasi Metro Online News pada Kamis (13/4/2023). Tersangka Salamun dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Guntur).