У нас вы можете посмотреть бесплатно Polda Jatim Ungkap Penjualan Bahan Peledak via Facebook, 1 Kg Mesiu Dijual Rp200 Ribu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak ilegal yang beroperasi melalui media sosial. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari. Tim Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka di kawasan Gayungan. Tersangka pertama berinisial M-A-J (28), warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Sementara tersangka kedua, B-A-W (18), bertugas menjual hasil racikan tersebut melalui Facebook menggunakan akun palsu. Dari tangan keduanya, polisi menyita 1 kilogram mesiu siap edar, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan. Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa bubuk mesiu tersebut bukan petasan biasa. Jika digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan. Sementara dari keterangan sementara, 1 kilogram bubuk mesiu dijual seharga Rp200 ribu. Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Reporter Irwanda #PoldaJatim #KasusBahanPeledak #KriminalJatim #Ditreskrimum #BeritaJatim #Gayungan #KeamananNegara #BreakingNews