У нас вы можете посмотреть бесплатно POLRESTA MALANG KOTA BEKUK PELAKU CURANMOR BERSENJATA AIR SOFTGUN или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
video & reporter : Hayu Yudha Prabowo / zaq Satreskrim Polresta Malang Kota membekuk dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. Dalam aksinya tersangka menggunakan senjata airsoftgun untuk membela diri bila akan ditangkap petugas. Tersangka berinisial ZA (20) dan MB (41) ini berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Konferensi pers penangkapan dua pelaku yang dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Tinton Yudha Riambodo yang mendampingi Kapolresta menjelaskan penangkapan dua pelaku dilakukan di Singosari, Kabupaten Malang setelah menjalankan aksinya Kasatreskrim menjelaskan kronologi penangkapan bermula pada hari Kamis, 9 September 2021 dini hari. "Saat itu anggota Resmob melakukan giat patroli malam di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka melintas di Jalan Kerto Raharjo, Kelurahan Ketawanggede. dalam patroli ini anggota Resmob melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan mengendarai sepeda motor." Urainya AKP Tinton menambahkan setelah dibuntuti hingga Jalan Raya Singosari, Kabupaten Malang, salah seorang tersangka berhasil dipepet yang akhirnya terjatuh. "Melihat temannya terjatuh, tersangka lain berusaha menolong dengan mengeluarkan senjata air softgun. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka." Terangnya pada wartawan. Dari tangan dua tersangka, Satreskrim Polresta mengamankan dua senjata air softgun, peluru gotri, kunci T, sepeda motor curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis yang mana sudah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951. Kedua pelaku mendapat ancaman berlapis karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimum 7 tahun penjara dan Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951. WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline #hariansurya #suryaonline #jawatimur #jatim #ngalam #malang #polrestamalangkota #pencurianmotor