У нас вы можете посмотреть бесплатно Tak Lagi 40 Tahun, Masa Tunggu Haji Akan Diatur Ulang Jadi 26–27 Tahun или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan bahwa masa tunggu haji di Indonesia akan segera diatur ulang. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan waktu antrean antarprovinsi yang selama ini bisa mencapai lebih dari 40 tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan aturan baru tersebut akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan sistem baru, rata-rata masa tunggu haji nasional diproyeksikan berada di kisaran 26–27 tahun. "Jadi mungkin nanti ada banyak perubahan. Bisa saja ada provinsi yang jumlah jemaahnya naik, ada juga yang turun," kata Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025). Kuota Haji Tiap Provinsi Diubah Selama ini, alokasi kuota haji antarprovinsi dinilai tidak sepenuhnya sesuai regulasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan sudah berulang kali merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki metode perhitungan. "BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum," tegas Dahnil. Ia menjelaskan, Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama: jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Dengan formula ini, pemerintah berharap tidak ada lagi antrean haji yang timpang antarwilayah. Pemerintah Targetkan Masa Tunggu Lebih Merata Dahnil menegaskan, jika sistem antrean berbasis daftar tunggu diterapkan, maka rata-rata nasional akan berada di 26–27 tahun. "Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun," ujarnya. Di tempat terpisah, Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menambahkan bahwa pemerintah kini tengah meminta persetujuan DPR terkait mekanisme pembagian kuota. Total kuota yang diterima dari Arab Saudi tetap sama dengan tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jemaah. "Dengan sistem antrean nasional ini, nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah akan lebih proporsional. Tidak ada lagi perbedaan mencolok antara jemaah yang menunggu 20 tahun dengan yang menunggu 30 tahun," jelas Irfan. Ia memastikan usulan ini sudah diajukan ke Komisi VIII DPR dan diharapkan segera diputuskan. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan mendapat kepastian mana sistem pembagian yang akan dipakai," pungkasnya. Musik luar biasa dari: @WhiteBatAudio #masatungguhaji #kuotahaji #haji2026 #daftartungguhaji #pembagiankuotahaji #aturanhajiterbaru