У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴KEPALA SEKSI INTELIJEN CUKAI RESMI DITAHAN DI RUTAN KPK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, Jumat (27/2/2026). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi importasi di lingkungan DJBC, Kamis (26/2). Budiman diduga berperan memerintahkan pegawai lain menampung uang hasil korupsi di kasus ini pada safe house. Uang itu diduga berasal dari suap pengaturan jalur masuk impor. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Budiman ditahan selama 20 hari, sejak (27/2) hingga (18/3). “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. Saat akan diwawancara, Budiman terus menutupi wajahnya dan enggan berbicara. #kpk #beacukai #ottkpk #korupsi Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya / tribunsingkawang1 Program: Live Update Host: - Sumber: Tribunnews.com Uploader: Anesh Viduka Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Follow us: Instagram: / tribunpontianak Facebook: / tribunpontianakinteraktif Twitter: / tribunpontianak TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.