У нас вы можете посмотреть бесплатно (LIVE KOMISI B JALSAH ULA) BAHTSUL MASAIL KE - 24 PONPES AL FALAH PLOSO || SPESIAL HARLAH 1 ABAD или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
2. FENOMENA FILM HOROR BERBAU RELIGI | PP. HY LIRBOYO Deskripsi Masalah: Akhir-akhir ini marak para sutradara ternama di Indonesia memproduksi film yang bernuansa religi, seperti film Pemandi Jenazah. Film yang disutradarai oleh Hadrah Daeng Ratu ini menceritakan seorang wanita yang memiliki profesi pemandi jenazah yang dilakukan turun temurun. Dia diteror oleh arwah mayat orang yang pernah dia mandikan karena sebab tertentu. Memandikan jenazah yang merupakan kewajiban digambarkan menjadi sebuah profesi yang menyeramkan. Dari beberapa film horor yang diproduksi ada beberapa yang tidak lolos untuk ditayangkan karena dianggap mengeksploitasi agama. Seperti film kiblat yang disutradarai oleh Bobby prasetyo. Film ini gagal tayang dikarenakan kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya oleh MUI yang mencekal film tersebut karena di pamflet filmnya menggunakan gambar seorang perempuan yang melakukan gerakan rukuk yang menyeramkan. Shalat yang merupakan sesuatu yang begitu sakral bagi umat Islam digambarkan begitu menyeramkan. Namun di sisi lain rumah produksi film tersebut melihat pasar perfilman di Indonesia yang notabene negara mayoritas muslim. Keuntungan komersial dan sensasi baru film horor merupakan faktor yang menjadi andalan. Namun akhirnya film yang sudah menghabiskan banyak biaya produksi itu gagal tayang karena cekalan dari MUI dan rumah produksi terancam merugi. Pertanyaan: A. Bagaimana hukum memproduksi, menayangkan dan menonton film horor yang bernuansa religi sebagaimana dalam deskripsi dan bagaimana batasannya? B. Bagaimana sikap yang benar bagi pemerintah menangapi fenomena film horor sebagaimana dalam deskripsi?