У нас вы можете посмотреть бесплатно Modus Iming-Iming Bantuan, Penipu Bansos di Sampang Dibekuk Polisi | SindoFlash или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Aksi heroik anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku penipuan bantuan bansos, terekam CCTV. Fakta bahwa pelaku menipu korban dengan mengiming-imingi bantuan uang jutaan rupiah sangat meresahkan warga. Di depan Masjid Kaseran, Desa Pengongsean, Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, polisi melakukan tindakan heroik dan menangkap pelaku penipuan. Polisi dan pelaku yang dikenal sebagai Joni Purnomo sempat berlari sejauh kurang lebih 100 meter. Video CCTV di sekitar lokasi kejadian menunjukkan pelaku yang memakai helm dan motor Honda Scoopy warna merah berusaha melarikan diri dari pengejaran polisi Brigadir Nor Wahid Rusdianto. Sebelumnya, rekaman CCTV menangkap pelaku merayu korbannya, SB, yang tinggal di Desa Pengongsean, Sampang. Pada saat korban menunggu bus yang akan membawa mereka ke Surabaya, pelaku Joni tiba-tiba datang dan memberi tahu korban bahwa dia mendapat bantuan uang sebesar enam juta tiga ratus rupiah dan harus diambil segera. Korban, bagaimanapun, senang dan membonceng pelaku dengan sepeda motor. Korban diturunkan di pertengahan jalan dan pelaku meminta uang sebesar enam ratus ribu dan lima gram emas sebagai biaya pencairan. Korban juga diminta untuk menunggu, tetapi pelaku tidak muncul. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian lokal, yang menghasilkan penangkapan pelaku. Pelaku mengakui telah melakukan sepuluh kali penipuan dan berpindah-pindah saat diinterogasi. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut (16/2). Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara atas tindakannya.PRDO Baca Selengkapnya di link ini: Inews : https://jatim.inews.id/ Sindo : https://daerah.sindonews.com/jawa-timur Okezone : https://news.okezone.com/jatim Yuk Subscribe / @officialsindonews Selengkapnya baca di: https://nasional.sindonews.com/ Tanggal Tayang: 16 Februari 2025 Follow WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029Va9l... Follow our Official TikTok sindonews Follow our Official Twitter officialinews_ Like our Official Facebook officialinews Follow our Official Instagram officialinews Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di: https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup https://www.sindonews.com/ untuk berita-berit a politik dalam dan luar negeri https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi #aksiheroik #polisi #penipuan #bansos