У нас вы можете посмотреть бесплатно SAKSI KATA - Refpin Tolak Dipaksa Mengaku Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu: Mending Saya Dipenjara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026). Seperti diketahui, Refpin menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs yang merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan. Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa. Pantauan di ruang sidang, agenda sidang kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut berlangsung dengan pembahasan mengenai tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum Refpin pada persidangan sebelumnya. Kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin, menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap surat perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan pihaknya. Menurut Abu Yamin, pihaknya tetap menghormati tanggapan yang disampaikan oleh JPU dalam proses persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut. “Pada kesempatan ini jaksa penuntut umum menanggapi surat perlawanan atau keberatan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari lalu. Kami tentu menghormati tanggapan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Yamin usai persidangan, Kamis (5/3/2026). Meski demikian, ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam tanggapan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan pandangan pihak terdakwa. “Kami juga memiliki keberatan terhadap tanggapan tersebut. Namun ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam persidangan,” tambahnya. Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan. Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa sistem persidangan pidana mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan lama yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. “Dalam undang-undang baru ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam sistem persidangan pidana di pengadilan negeri. Jika sebelumnya lebih didominasi oleh peran hakim atau dikenal dengan sistem inkuisitorial, sekarang mulai bergeser ke sistem adversarial,” jelas Abu Yamin. Dalam sistem adversarial, lanjutnya, peran para pihak seperti jaksa dan penasihat hukum menjadi lebih dominan dalam mengemukakan argumen maupun pembuktian di persidangan. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Program: Saksi Kata Host: Beta Misutra Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Uploader: - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu