У нас вы можете посмотреть бесплатно BLITAR - Utang Rp 350 Juta ke Bank Panin, Tanah Rp 600 Juta Terancam Disita или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Reportase Samsul Hadi Sri Histeris Lihat Hakim Datangi Rumahnya *Tanah Miliknya Dilelang Bank BLITAR, SURYA – Tangis Sri Fatokah (48), seketika pecah saat melihat kedatangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar di rumahnya, di Jl Dr Wahidin, Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (5/10). Suara tangis ibu dua anak ini semakin histeris saat majelis hakim mulai menanyakan status dan luas tanah miliknya. “Tolong saya pak, saya didzolimi. Ya Allah datangkan azab bagi orang-orang yang mendzolimi saya,” kata Sri ke Majelis Hakim sambil terus menangis. Tanah beserta bangunan milik Sri sedang menjadi objek sengketa di PN Blitar. Sri menggugat Bank Panin yang telah melelang tanah seluas 355 meter persegi miliknya. Kasus gugatan itu dalam proses persidangan di PN Blitar. Kemarin, majelis hakim menggelar sidang lokasi di objek sengketa. Sidang lokasi itu untuk melihat status tempat yang menjadi objek sengketa. Majelis hakim juga mendatangkan para tergugat di lokasi. “Tanah ini masih menjadi sengketa, kok sudah dilelang oleh pihak bank,” ujarnya. Sri yang saat itu didampingi suaminya, Safiudin (49), menceritakan awal mula sengketa itu. Pada 2014, dia meminjam uang sebesar Rp 150 juta di Bank Panin dengan jaminan sertifikat tanah miliknya. Pinjaman itu digunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha mebel miliknya. Beberapa bulan kemudian, Sri menambah pinjaman lagi sebesar Rp 200 juta. Total pinjaman Sri di bank Rp 350 juta. Selama sembilan bulan, Sri lancar mengangsur pinjaman di bank. Nilai angsurannya Rp 13 juta per bulan. Tetapi, setelah sembilan bulan itu, usaha mebel milik Sri meredup. Dia tidak bisa mengangsur pinjaman sesuai dengan nilai yang sudah ditentukan. Karena dianggap tidak bisa mengangsur, lalu pihak bank berencana melelang tanah milik Sri yang menjadi jaminan. “Sebenarnya tiap bulan saya masih mengangsur, tapi nilainya tidak sesuai dengan yang ditentukan bank. Batas waktu terakhir pelunasan hutang saya September 2017 lalu,” ujarnya. Sri mengatakan sudah dua kali mengajukan gugatan terkait masalah itu. Gugatan pertama pada 2014 lalu. Pada gugatan pertama belum ada putusan karena pihak bank belum melakukan lelang. Lalu pada 2017 ini, Sri kembali melayangkan gugatan. Sebab, pihak bank sudah melelang tanah milik Sri. “Tanah ini masih dalam sengketa, tapi sama bank tetap dilelang. Bank pernah menafsir harga tanah milik saya ini Rp 600 juta. Tapi tanah ini hanya dilelang dengan harga Rp 400 juta. Saya tetap akan mempertahankan tanah ini,” katanya. Saudara Sri, Rasmoyo mengatakan keluarga akan membantu mempertahankan tanah milik Sri. Menurutnya, kalau hanya hutang senilai itu, keluarga siap melunasi. Menurutnya, keluarga masih mempunyai aset tanah di tempat lain. Dikatakannya, pihak bank pernah menawarkan restrukturisasi jangka waktu pembayaran angsuran. Pihak bank meminta Sri menyiapkan biaya Rp 70 juta untuk restrukturisasi pelunasan pinjaman. Lalu, keluarga menjual mobil untuk biaya itu. tetapi, setelah uang siap, pihak bank membatalkan tawaran restrukturisasi. “Pihak bank selalu mengatakan akan melelang tanah ini,” ujarnya. Ketua Majelis Hakim, Mulyadi Aribowo mengatakan kedatangannya ke lokasi hanya untuk mengecek objek tanah yang menjadi sengketa. Majelis Hakim ingin memastikan tanah yang menjadi objek sengketa sesuai dengan dokumen di persidangan. Dalam pengecekan itu, Majelis Hakim mengajak para tergugat. “Hanya mengecek objek sengketa. Kami mencocokan apakah kondisi objek yang disengketakan sama dengan dokumen di persidangan. Setelah ini, sidang masih akan dilanjutkan lagi. Sidang gugatan ini baru berlangsung dua kali ini,” kata Mulyadi. (sha) keterangan foto : Sri Fatokah (pakai jilbab) terus menangis saat melihat Majelis Hakim memastikan tanah dan bangunan miliknya sebagai objek sengketa dalam kasus gugatan di PN Blitar, Kamis (5/10). SUBSCRIBE - https://www.youtube.com/subscription_... VIDEO BERITA KONTROVERSIAL: • Видео e-KORAN GRATIS: http://surabaya.tribunnews.com/epaper... Iklan dan berlangganan koran SURYA: 031-8419000 WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/?utm_s... http://suryamalang.tribunnews.com/?ut... SURYAtv - Video Berita Terkini #Surabaya #Malang dan #JawaTimur