У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴Kronologi Buruh Jahit Pekalongan Ditagih Pajak Rp 2,8 Miliar, Ternyata NIK Disalahgunakan❗ или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Terungkap buruh jahit harian lepas, Ismanto warga Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan mendadak ditagih pajak senilai Rp 2,8 miliar. Rupanya NIK (Nomor Induk Kependudukan) Ismanto disalahgunakan. Hal itu terungkap seusai Ismanto mendatangi kantor pajak di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi. Pihaknya menegaskan, dirinya bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut. Pihaknya berharap identitasnya tak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan. "Saya berharap identitasnya tidak lagi disalahgunakan dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan." "Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya. Sebelumnya, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8) dengan membawa surat resmi. Petugas itu menekankan maksud kedatangannya bukan untuk melakukan penagihan pajak. Melainkan untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak. "Memang benar surat tersebut resmi dari KPP Pratama dan petugas datang sesuai SOP." "Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih." "Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar." Subandi menegaskan, dalam data tersebut terdapat transaksi senilai Rp 2,8 miliar, jadi bukan pajaknya. "Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi. Berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021, tercatat NIK milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. Subandi menyebut, kunjungan ke rumah itu dilakukan empat petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi. Tindakan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni petugas pajak tak boleh datang sendirian. #pajak #pekalongan #nik #penipuan #beritaterkini #buruh #klarifikasi #kriminal #isuviral #faktaterbaru Program: Live Update Host: Adilla Risna Sumber: Tribunnews.com Uploader: Anesh Viduka Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Follow us: Instagram: / tribunpontianak Facebook: / tribunpontianakinteraktif Twitter: / tribunpontianak TikTok: tiktok.com/@tribunpontianak Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.