У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Ayah Bunuh Dua Putri dan Bacok Istri di NTT Gegara Ditertawakan, Tuding Ingin Nikah Lagi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. TRIBUN-VIDEO.COM - Peristiwa tragis terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah berinisial YT (40) tega membunuh dua anak kandungnya Bunga (14) dan Mawar (9). Tak hanya itu, pelaku juga mencoba membunuh istrinya, LB (40). Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025). Kejadian bermula saat kerluarga tersebut pergi ke kebun untuk menjaga tanaman dari hama di pagi hari. Beberapa kemudian, LB mengajak suami dan 2 putrinya mencari udang di Sungai Noeponof. Setibanya di sungai, istri pelaku mengajak kedua anaknya bergerser ke arah hulu sungai. Saat itulah, YT menanyakan alasan ajakan tersebut. YT menganggap ajakan mencari udang agar dirinya meninggal lalu istri dapat menikah lagi. Mendengar hal itu, istri dan kedua anaknya tertawa. Hal ini ternyata memicu amarah pelaku lalu mengambil sebuah batu dan melempar ke arah istrinya. Saat itu korban LB berteriak kepada kedua anaknya agar segera melarikan diri. Namun pelaku mengejar kedua anaknya dan langsung menebas menggunakan parang secara berulang kali. Sementara istri pelaku berhasil lolos dari maut dengan menghindar dan langsung melaporkan aksi nekat pelaku kepada warga setempat dan aparat desa. Setelah menikam kedua korban, pelaku kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri. Warga yang melihat itu lantas membawa pelaku ke Puskesmas Ayotupas untuk mendapatkan pertolongan medis. Agustinus kemudian diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Tribun-Video.com) Editor Video : LULU AF Uploader :