У нас вы можете посмотреть бесплатно @KangHadiConscience или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kang Hadi Conscience is PODCAT Zoom meeting. Tema : Yankes PBI diNon Aktifkan, Dilema di Kepastian SK Mensos No 3 / 2026 & SE Menkes HK.02.02/d/539/2026. Bersama : Dr, dr. Beni Satria S.H., M.H., M.Kes., CPMed, CPArb, CPCLE, CMC, FISQua (Praktisi Kesehatan & Hukum Kesehatan) Ikut Menanggapi : 1.dr. Yosefa Amabarwati, MARS (PP ARSSI) 2. dr. Koesmedi Priharto. Sp.OT (PERSI) 3. dr. Sugit Nugraha MKK (FKTP , PKFI) 4. dr. Azwan Hakmi Lubis. SpA, MMR, MKes (praktisi Kesehatan) Waktu : SENIN 16 FEBUARI 2026, JAM 20,00 WIB. KATA PENGANTAR : Kebijakan pembenahan data Penerima PBI memicu kekisruhan nasional setelah belasan juta peserta mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif pada 1 Februari 2026. Langkah ini berdampak langsung pada akses layanan kesehatan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis segera. Penonaktifan massal ini didasarkan pada SK Mensos No 3 / 2026 sebagai upaya pemerintah melakukan rekonsiliasi data agar subsidi tepat sasaran. Berdasarkan data Kemensos, ditemukan anomaly (15 juta jiwa kelompok mampu justru sebagai PBI). Dampak Kebijakan : -Penonaktifan Peserta, SK ini menjadi dasar bagi BPJSK menonaktifkan Peserta PBI JKN -Jumlah Peserta Tetap Walaupun ribuan sampai jutaan peserta dinonaktifkan karena digantikan dengan peserta lain yang lebih memenuhi kriteria, -Kesempatan untuk ReaktivasI :Pemerintah menyatakan peserta yang dinonaktifkan masih bisa melakukan pengajuan reaktivasi jika terbukti memenuhi kriteria sosial ekonomi, termasuk kondisi ekonomi rendah / kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis/kataastropik — melalui proses verifikasi lapangan oleh Kemensos dan BPJSK. Ditengah polemik dan kegalauan masyarakat, Kemenkes melalui SE Menkes No HK.02.02/D/539/2026 tanggal 11 Februari 2026, berisi arahan pelayanan pasien BPJSK yang status kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Surat edaran ini bersifat petunjuk administratif internal kepada fasilitas pelayanan kesehatan, terutama rumah sakit, agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien meskipun status kepesertaan JKN-nya nonaktif sementara. Pokok Isi SE Menkes : 1.Larangan Penolakan Pasien BPJS Nonaktif (selama 3 bulan) 2.Prioritas Keselamatan Pasien (tanpa diskriminasi) 3.Koordinasi dengan BPJS dan Dinkes 4.Pemantauan dan Evaluasi tindak lanjut. SE Menkes HK.02.02/D/539/2026 intinya menegaskan: RS tidak boleh menolak pasien JKN/BPJS yang statusnya nonaktif sementara, khususnya PBI, paling lama 3 bulan sejak dinonaktifkan, dengan prioritas keselamatan pasien dan indikasi medis. Dampak Langsung pada Operasional RS 1. Pelayanan IGD & Rawat Inap. Implikasi: Pasien nonaktif tetap harus dilayani, Tidak boleh ada penundaan tindakan medis karena kendala SEP, Status administrasi diproses paralel dengan tindakan medis. Risiko bila dilanggar: Dugaan pelanggaran kewajiban pelayanan darurat, Potensi sanksi administratif dari Dinkes, Potensi gugatan perdata (PMH). 2. Unit Admission & Verifikasi BPJS, Implikasi: Tidak boleh menjadikan status nonaktif sebagai dasar penolakan, Harus ada mekanisme “penjaminan sementara”, Wajib koordinasi cepat dengan BPJS dan Dinsos. Dampak administratif: Potensi klaim tertunda., Risiko piutang pelayanan meningkat, Perlu SOP pencatatan khusus pasien “nonaktif transisi”. 3.Unit Keuangan & Klaim. Implikasi: RS berpotensi menanggung beban kas sementara, Diperlukan pencatatan akun khusus “klaim menunggu reaktivasi”. Strategi mitigasi: Surat jaminan internal, Nota internal ke BPJS untuk penelusuran status. 4. Manajemen Risiko & Legal RS. Implikasi: RS harus memiliki dokumen kebijakan tertulis, Tanpa SOP, RS rentan dipersoalkan secara hukum jika terjadi sengketa. MARI KITA DISKUSIKAN BAGAIMANA PEMBELAAN HUKUM TERHADAP FASILITAS KESEHATAN TERUTAMA RUMAH SAKIT ATAS PERLINDUNGAN YANG TIDAK PASTI INI SALAM HADIWIJAYA