У нас вы можете посмотреть бесплатно IDI Ungkap Penyakit Para Paslon Pilkada Sumsel Ini Kata KPU Sumsel или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Rahmad Zilhakim SRIPOKU.COM,PALEMBANG -Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon Pilkada Sumsel di Aula lantai 2 Gedung Utama RSMH Palembang, selasa (16/1/2018) Hari ini KPU menerima surat keterangan dari IDI, yang masih dalam sampul tertutup. Hal-hal lainnya nanti akan diumumkan pada pengumuman besok. Jika paslon memenuhi syarat, maka lanjut maju ketahapan berikutnya, kalau tidak kami (KPU) meminta diganti. Direktur rekam medik dr.Alsen Arlan, Sp.B, KBD, MARS mengungkapkan, semua paslon sudah melalui pemeriksaan secara komprehensif, sehingga semua hasil sudah dimasukan ke dalam laporan. Menurutnya dalam pemeriksaan, sudah melalui standart IDI pusat, adapun memang beberapa paslon ada terkena penyakit namun tidak mengganggu syarat pendaftaran, dan kebanyakan penyakit umum karena faktor usia, seperti kolestrol, kencing manis. “Ya memang ada yang terkena penyakit, tapi memang tidak berpengaruh. Ada beberapa penyakit yang tidak bisa dikoreksi seperti jantung yang mesti dioperasi. Artinya tidak memiliki kecacatan yang dapat mengganggu keputusan, misalnya pompa jantung dibawah 60 persen. Lalu disabilitas fisik yang membuat ia tidak bisa melakukan tugas,” ujarnya. Adapun nantinya setelah melalui tes kesehatan dan pemeriksaan berkas, para paslon akan ditetapkan oleh KPU pada tanggal 12 Febuari. Sementara itu Ketua KPU Sumsel Asphani mengungkapkan pengumuman hasil pemeriksaan akan segera diumumkan pada hari, Rabu (17/1/2018). Menurutnya hasil tes kesehatan ini apa bila ada paslon yang tidak lolos seleksi, akan dilakukan pergantian dan diberi waktu selama 3 hari dari hasil seleksi. Official Website: http://palembang.tribunnews.com/ Facebook.com : Sriwijaya post Twitter.com : Sriwijaya post Instagram.com : Sriwijaya post