У нас вы можете посмотреть бесплатно Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo Cs ke Polisi, Kasus Ijazah Jokowi Mundur Lagi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/news/11... TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan mengembalikan berkas perkara pakar telematika Roy Suryo dan kawan-kawan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada Polda Metro Jaya. Pengembalian berkas tersebut dilakukan karena dinilai belum lengkap atau berstatus P19. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa kepolisian saat ini tengah melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum. Menurutnya, berkas perkara sebenarnya telah dikirimkan untuk kepentingan koordinasi, namun jaksa masih meminta pendalaman terhadap sejumlah aspek penting. Budi menjelaskan bahwa jaksa memberikan petunjuk agar penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, saksi ahli, serta melengkapi barang bukti yang dinilai belum memadai. Atas petunjuk tersebut, penyidik masih melakukan rangkaian pemeriksaan tambahan sebelum berkas dikirim kembali ke kejaksaan. Ia memastikan bahwa setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan segera menyerahkannya kembali untuk proses hukum lanjutan. Hingga kini, perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus bergulir dan belum mencapai tahap akhir. Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, dua di antaranya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, belakangan tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme restorative justice. Sementara itu, klaster kedua menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya hingga kini masih berstatus tersangka dan menjalani proses hukum. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penulis: Fachri Mahayupa Sumber: Tribunnews.com Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #roysuryocs #ijazahjokowi #poldametrojaya #kejaksaan #berkasperkara