У нас вы можете посмотреть бесплатно PRAPERADILAN KAKANWIL BPN BALI MASUK TAHAP REPLIK, PEMOHON TEGASKAN PENETAPAN TERSANGKA CACAT HUKUM или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging A. PTNH., S.H., melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali memasuki babak baru. Perkara Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps kini telah sampai pada agenda Replik Pemohon atas Jawaban Termohon, yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (1/2/2026). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, S.H., M.H., bersama I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., dari Kantor Hukum LABHI Bali, membacakan replik sebagai tanggapan resmi atas jawaban Termohon tertanggal 30 Januari 2026 lalu. Melalui replik tersebut, Pemohon dalam hal ini I Made Daging menegaskan kembali seluruh dalil permohonan praperadilan, sekaligus membantah seluruh eksepsi dan jawaban Termohon. Pemohon menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali tidak sah dan cacat hukum, karena didasarkan pada ketentuan pidana yang telah dihapus, penerapan pasal yang keliru, serta perkara yang telah daluwarsa. Tim kuasa hukum menilai Termohon mengabaikan dua doktrin hukum utama yang kini berlaku, yakni berlakunya sistem hukum pidana baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang efektif per 2 Januari 2026, serta prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menurut Pemohon, pemeriksaan praperadilan ini berlangsung dalam ekosistem hukum baru, namun Termohon justru masih bertumpu pada paradigma hukum lama yang sudah tidak relevan.