У нас вы можете посмотреть бесплатно PROF MAHFUD MD, PEMBAHASAN KUHP BARU, TALKSHOW UNIVERSITAS OSO KALIMANTAN BARAT или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kasus hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono terkait dua materi komedinya: pertama, laporan dugaan penghinaan terhadap adat Toraja (muncul di awal November 2025), dan kedua, laporan dugaan penghasutan/penistaan agama terkait materi tentang konsesi tambang NU/Muhammadiyah (dilaporkan awal Januari 2026), yang saat ini sedang diselidiki Polda Metro Jaya menggunakan KUHP baru. Kedua kasus ini memicu perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batasan dalam komedi, dengan Pandji telah meminta maaf terkait kasus Toraja 1. Kasus Adat Toraja (November 2025) Pemicu: Video lawakan Pandji tahun 2013 tentang tradisi pemakaman Toraja yang dianggap mahal kembali viral, memicu kemarahan masyarakat Toraja. Laporan: Dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran SARA. Tanggapan: Pandji meminta maaf secara terbuka dan menerima protes dari masyarakat Toraja, serta melakukan dialog dengan tokoh adat. 2. Kasus Dugaan Penghasutan/Penistaan Agama (Januari 2026) Pemicu: Pernyataan dalam acara stand-up comedy "Mens Rea" yang mengaitkan NU dan Muhammadiyah dengan konsesi tambang, dianggap menghasut dan menista agama. Laporan: Dilaporkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid (mewakili Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah) ke Polda Metro Jaya. Status: Polda Metro Jaya sedang memproses laporan berdasarkan KUHP baru, menyelidiki bukti, dan berencana melakukan klarifikasi serta memanggil pihak terkait. Isu Utama Kebebasan Berekspresi vs. Batasan Hukum: Kasus ini menguji batas antara kritik sosial melalui komedi dan potensi pelanggaran hukum pidana (SARA, penghasutan). Respons Hukum: Polisi memproses laporan karena kewajiban menerima aduan, namun menekankan perlunya analisis mendalam untuk menentukan unsur pidana. -------------------------------------------------------------------- Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo (lahir 18 Juli 1968) adalah pakar telematika dan mantan politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga di bawah pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kabinet Indonesia Bersatu II. Roy merupakan mantan politikus Partai Demokrat dan pernah menduduki kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pada tahun 2025, Roy Suryo kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat kembali tuduhan bahwa mantan Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Dalam beberapa unggahan di media sosial, ia mengklaim memiliki "bukti teknis" yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ijazah Jokowi dan data akademik yang seharusnya. Klaim ini menuai kontroversi luas, terutama karena pernyataan serupa sebelumnya telah ditolak oleh pengadilan pada tahun-tahun sebelumnya. Sejumlah pengamat hukum dan teknologi informasi menilai klaim Roy tidak berdasar secara forensik digital dan menyesatkan publik. Akademisi dari Universitas Gadjah Mada juga turut membantah pernyataan tersebut, menegaskan bahwa ijazah Presiden sah dan dikeluarkan oleh institusi resmi. Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan dari organisasi masyarakat yang menilai pernyataan Roy berpotensi menimbulkan kegaduhan dan menyebarkan hoaks.[75][76] Sebagai respons terhadap tuduhan mengenai keaslian ijazah dan latar belakang akademisnya, mantan Presiden Joko Widodo mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi palsu. Tim kuasa hukum Joko Widodo kemudian melaporkan beberapa individu ke Bareskrim Polri, termasuk mantan pejabat publik, aktivis media sosial, dan tokoh masyarakat, yang dituduh menyebarkan hoaks terkait dugaan ijazah palsu Presiden. Selain itu, Joko Widodo juga dilaporkan telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memantau langsung perkembangan proses hukum tersebut. Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya untuk membela kehormatan pribadi Presiden sekaligus sebagai peringatan atas bahayanya penyebaran informasi menyesatkan di ruang publik. Beberapa individu yang dilaporkan termasuk Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Eggy Sudjana. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan penyelidikan awal telah dimulai. Aparat menegaskan bahwa penyebaran informasi bohong yang merugikan reputasi individu, khususnya melalui media digital, merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menanggapi laporan tersebut, Roy mengatakan bahwa ia akan menunggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. #MahfudMdVirall #MahfudMD #MahfudMDKuliahUmum #MahfudMdViral #indonesia #presidenindonesia #pemiludamai #jokowi #ganjarpranowo #prabowo