У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴IBU TIRI TERSANGKA PENGANIAYAAN ANAK DINONAKTIFKAN dari ASN, Kini Minta Perlindungan LPSK или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - TR, ibu tiri NS (13) di Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anaknya. Tersangka diketahui adalah seorang ASN PPPK yang bertugas di KUA Kalibunder. Hal ini turut dibenarkan pihak Kantor Kemenag Kabupaten SUkabumi. TR diangkat sebagai PPPK pada September 2023. Kemenag disebutnya sudah menerima surat resmi TR sebagai tersangka. Dengan demikian, yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara. Namun TR akan tetap menerima gaji sebesar 50 persen. Irmansyah juga menjelaskan bahwa dari aturan Badan Kepegawaian Nasional, jika hukuman TR nantinya diputuskan oleh hakim hanya di bawah 2 tahun, maka TR bisa aktif kembali jadi PPPK. Namun, jika keputusan hukum TR lebih dari 2 tahun, maka dia bakal diberhentikan secara terhormat. Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap TR didasarkan pada bukti kuat soal kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan kepada anak sambungnya. Sejak 2023 Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyidikan. Ternyata, penderitaan NS bukan hal baru. Polisi menemukan catatan bahwa korban sudah mengalami kekerasan berulang sejak tahun 2023 dan 2024. Pada 4 November 2024, kasus kekerasan ini sebenarnya pernah dilaporkan ke polisi, namun berakhir dengan perdamaian. Saat diperiksa, TR berdalih bahwa tindakan kasarnya tersebut merupakan caranya mendidik anak. Namun, dalih tersebut tidak menggugurkan unsur pidana, apalagi setelah mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Tribun-Video.com) Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Editor Video: Rahmat Gilang Maulana relay: TribunJatim Network: Anugrah Fitra