У нас вы можете посмотреть бесплатно Vidio Penjelasan Terbaru Link di Deskripsi [Tidak Lulus PG Apakah bisa Ikut SKB] или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
• Aturan Pengisian FORMASI KOSONG CPNS ... Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan. Lantas, jika passing grade tidak terpenuhi namun nilai tinggi, apakah bisa lulus SKD? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Diktum Kelima, pelaksanaan SKD akan dilangsungka dengan durasi waktu 130 menit. Selain memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan, peserta juga harus memahami aturan perangkingan SKD CPNS 2024. Sistem penilaian SKD CPNS 2024 menggunakan metode perangkingan, artinya peserta dengan nilai lebih tinggi akan diutamakan lulus tes SKD CPNS 2024. Perlu diketahui bahwa nilai SKD CPNS 2024 yang ditampilkan secara live score melalui kanal YouTube BKN pusat maupun daerah, bukanlah hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024. Hasil SKD CPNS 2024 juga ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Jika terdapat peserta yang mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD diurutkan berdasarkan nilai materi TKP, TIU, dan TWK. Setelah dilakukan perangkingan dari masing-masing nilai dan hasilnya masih sama, maka pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tahap selanjutnya. Hasil SKD seluruh pelamar nantinya akan disampaikan oleh Ketua Panitia Nasional (Panselnas) kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui laman SSCASN. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Jika Passing Grade Tidak Terpenuhi tapi Nilai Tinggi, Bisa SKB? Penjelasan soal nilai passing grade bagi peserta yang mengikuti SKD dan syarat untuk bisa lanjut ke SKB. Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan. Lantas, jika passing grade tidak terpenuhi namun nilai tinggi, apakah bisa lulus SKD? Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 Diktum Kelima, pelaksanaan SKD akan dilangsungkan dengan durasi waktu 130 menit. Selain memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan, peserta juga harus memahami aturan perangkingan SKD CPNS 2024. Sistem penilaian SKD CPNS 2024 menggunakan metode perangkingan, artinya peserta dengan nilai lebih tinggi akan diutamakan lulus tes SKD CPNS 2024. Perlu diketahui bahwa nilai SKD CPNS 2024 yang ditampilkan secara live score melalui kanal YouTube BKN pusat maupun daerah, bukanlah hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024. Hasil SKD CPNS 2024 juga ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Jika terdapat peserta yang mendapatkan nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD diurutkan berdasarkan nilai materi TKP, TIU, dan TWK. Setelah dilakukan perangkingan dari masing-masing nilai dan hasilnya masih sama, maka pelamar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada tahap selanjutnya. Hasil SKD seluruh pelamar nantinya akan disampaikan oleh Ketua Panitia Nasional (Panselnas) kepada PPK masing-masing instansi pemerintah melalui laman SSCASN. Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah sebesar 550 dengan rincian 150 poin untuk TWK, 175 poin untuk TIU, dan 225 poin untuk TKP. Nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS 2024 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan CPNS di tahun berikutnya. Adapun nilai ambang batas minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi telah diatur oleh BKN meliputi: Peserta SKD CPNS 2024 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan ketentuan masing-masing formasi jabatan yang dilamar. Namun bagaimana jika peserta SKD CPNS 2024 tidak lulus passing grade namun memiliki nilai kumulatif yang tinggi? Bagi peserta yang lulus passing grade, tahap selanjutnya cukup jelas yakni dengan melanjutkan pada tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan bagi peserta yang tidak lulus passing grade namun memiliki nilai akumulasi tinggi, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dengan ketentuan khusus. Jika dalam suatu formasi CPNS hanya ada sedikit peserta yang lulus passing grade, maka sistem akan mengambil peserta tambahan yang memiliki nilai tertinggi diluar peserta yang lulus passing grade. Sebagai contoh apabila ada suatu formasi CPNS hanya satu peserta yang lulus passing grade, padahal formasi tersebut membutuhkan empat orang, maka tiga peserta tambahan akan diambil dari peserta lain dengan nilai tertinggi meski tidak lulus passing grade. Hal ini juga dijelaskan dalam aturan SKB yang diterbitkan oleh BKN, yakni syarat mengikuti SKB adalah tiga kali jumlah formasi yang tersedia. Namun jika ada tiga peserta yang lulus passing grade sesuai formasi, maka perangkingan tidak diperlukan lagi.