У нас вы можете посмотреть бесплатно Briptu FN Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Lima orang saksi diperiksa untuk melengkapi pemberkasan kasus dugaan KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28 tahun) yang membakar tubuh suaminya berinisial Briptu RDW (27 tahun), menggunakan cairan bensin di Asrama Polres Mojokerto Kota. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, lima orang saksi yang telah diperiksa itu, dua diantara merupakan ahli psikologi forensik dan psikiater. Kemudian, tiga orang lainnya merupakan saksi mata kejadian yang berlokasi di Rumah Asrama Polres Mojokerto Kota, pada pukul 10.30 WIB, Sabtu (8/6/2024). Mengenai konstruksi hukumnya, Dirmanto menjelaskan Tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Mengenai modus dan motif Briptu FN menjalankan aksi penganiayaan terhadap suaminya Briptu RDW. Dirmanto belum dapat menjelaskan secara gamblang mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka. Terlepas dari penanganan kasus ini, Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut. Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Video : Luhur Pambudi Editor Video : Ahmad Zaimul Haq WEBSITE: http://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline #hariansurya #suryaonline #jawatimur #jatim #surabaya #suroboyo #poldajatim #polisibakarpolisi #babyblues #jombang #mojokerto #polresmojokerto #kdrt #polresjombang