У нас вы можете посмотреть бесплатно OKNUM PENYIDIK SATRESKRIM POLRES JOMBANG DINILAI TIDAK PROFESIONAL TANGANI LAPORAN MASYARAKAT или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kabarjagad TV Gerbang Jombang Kasus memilukan dialami Sulaseh, ibu tiga anak asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur ini belum juga tuntas kasus yang melilitnya di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Sulaseh sudah mendapat perlakuan tidak menyenangkan dan tanpa dasar yang jelas. Rumah yang sudah lama ditempatinya kini dirusak oleh orang-orang tidak bertanggung jawab. Lebih mirisnya terdapat dugaan ancaman pembunuhan juga tindak kekerasan terhadap salah satu putri kesayangannya. Diduga, pengrusakan dan penganiayaan tersebut dilakukan oleh pemenang lelang (versi Bank PNM Ploso). Sebenarnya hingga kini proses gugatan masih berjalan selama empat kali persidangan dan belum ada keputusan tetap dari Pengadilan Negeri Jombang. 1). Cerita Sulaseh: Diketahui rumah Ibu Sulaseh beralamat di Dusun Beyan RT 22 RW 06 Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Menurut pengakuannya, eksekusi rumahnya terjadi pada 26 september 2015 sekira pukul 11.00 WIB. Dalam pelaksanaan eksekusi, tidak ada keputusan dari PN Jombang. Saya sebagai nasabah di PNM. Selama ini saya tidak pernah nunggak dalam pembayaran, tapi kok bisa ya, tau-tau rumah saya dieksekusi tanpa melalui proses hukum yang semestinya. Bahkan fakta yang terjadi tidak ada putusan dari pengadilan. Hanya memakai jasa preman-preman, cerita Sulaseh. Atas peristiwa tersebut, ia pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Diwek pada 26 September 2015 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu pelaporan diterima langsung oleh Kapolsek Diwek, Bambang Setyabudi. Sesaat setelah pelaporan, Sulaseh disarankan sembunyi dulu oleh Kapolsek Diwek dikarenakan yang melakukan eksekusi adalah preman-preman. Masak ya sebegitu takutnya APH terhadap preman, ungkap Sulaseh. 2). Rumah Sulaseh Sudah Dikuasai Orang Lain: Menyoal kondisi rumah saat ini, Sulaseh mengungkapkan bahwa saat ini tempat tinggalnya sudah dikuasai orang lain. Diceritakannya, ia diusir secara paksa diduga oleh pihak Bank dengan memakai jasa preman dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Saat pengusiran, saya bersama suami sedang tidak ada di rumah karena bekerja di luar kota, bebernya. 3). Anak Sulaseh Mengaku Diancam Dibunuh dan Dianiaya: Dikatakan Sulaseh, sementara yang ada di rumah saat itu yakni ketiga anaknya, dua berstatus mahasiswa dan satu lainnya masih mengenyam pendidikan di SMP. Karena tidak ada surat eksekusi dari PN Jombang, anak perempuan saya bersikeras mempertahakankan rumah tersebut. Akibatnya anak perempuan saya sempat diancam akan dibunuh, bahkan juga mendapat perlakuan penganiayaan. Akibat penganiayaan tersebut, tangan anak perempuan saya patah juga badannya memar-memar, ungkapnya. 4). Melapor Ke Polres Jombang: Dari situlah, Sulaseh kembali mencari keadilan dengan melapor ke Polres Jombang. Kehadirannya di Polres Jombang, Sulaseh didampingi oleh kuasa hukum Merkuri dan Huda. Penerima laporan pada saat itu adalah Yuana Adi Baskoro, yang saat ini sudah di pindah tugaskan di Polda Jawa Timur. 5). Tidak Disarankan Visum Oleh Oknum Polisi: Dalam pelaporanya, Sulaseh juga melampirkan bukti-bukti kepada penyidik Polres Jombang, diantaranya berupa 6 foto eksekusi non prosedur dan file video eksekusi non prosedur. Ia sempat mengajukan visum, namun hanya disarankan untuk didokumentasikan saja. Saat itu saya minta untuk di visum, tapi pak Yuana menyarankan cukup di foto saja luka lebam di bahu kiri kanan dan memar di tangan juga lecet-lecet di kaki. Sebagai masyarakat yang awam terhadap proses hukum di Polres saya ikuti saja apa yang disarankan Pak Yuana. 6). Oknum Polisi Berdalih HP-nya Hilang: Setelah pelaporan itu, ia pun tak sabar menunggu hasil penyidikan hingga berbulan-bulan, bahkan berganti tahun. Namun bukannya kabar yang melegakan, justru yang ia terima adalah surat pemberhentian penyidikan. 7). Sulaseh Bingung Cari Keadilan: Sementara itu di lain kesempatan, Sulaseh juga menceritakan bahwa ia sempat bertemu Wakapolres dan Kasatreskrim di waktu yang berbeda dan dengan jawaban yang berbeda pula. Pernah saya nemuin Bapak Wakapolres juga Bapak Kasatreskrim di waktu berbeda. Saran dari Wakapolres, kasus saya bisa diselidik ulang. Tetapi saran dari Kasatreskrim berbeda lagi, saya diminta praperadilan berdasar surat pemberhentian penyelidikan. kemana saya harus mencari keadilan ketika APH sudah tidak bisa lagi memberikan rasa adil seperti yang saya alami sekarang, pungkasnya. 8). Polres Jombang Belum Memberikan Tanggapan: Di lain pihak, menyoal kebenaran dan tanggapan adanya peristiwa yang mencatut nama Polres Jombang, Kasat Reskrim AKP Giadi Nugraha yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tampak belum memberikan tanggapan apapun. Selengkapnya: / @kabarjagadtvgerbangjombang #