У нас вы можете посмотреть бесплатно Hukum Waris Kalalah: orang meninggal hanya punya saudara Kandung, fiqih waris или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Hukum Waris Kalalah, orang meninggal hanya punya saudara Kandung, fiqih waris @MasHilmiNgajiFiqih Dalam ilmu farid atau waris, hukum Kalalah adalah jika ada orang meninggal dunia atau wafat dia tidak punya anak sama sekali dan atau keturunannya. Maka saudara kandungnya akan menduduki kedudukan anaknya. Jika adanya hanya seorang saudari perempuan, maka saudari perempuan mendapatkan ½ dr harta mayit. Sama seperti seorang anak perempuan tinggal. Jika adanya 2 orang atau lebih saudari perempuan, maka mereka mendapatkan ⅔ dr harta mayit. Sama persis seperti 2 anak perempuan. Jika bercampur, ada saudara laki-laki dan perempuan secara bersama, maka warisnya dua banding satu (2:1). Sama seperti anak. Tag: kalalah,kalala,hukum waris kalalah,hukum waris,cara menghitung waris kalalah,waris islam,kalalah (hukum waris islam),kalalah dalam hukum waris islam,hak waris dalam islam,pengertian kalalah dalam hukum waris islam,cara menyelesaikan kasus kalalah dalam waris islam,harta kalalah,bagaimana cara menghitung hukum waris kalalah?,warisan dari wanita kalalah,cara hitung kalalah,cara hitung waris,warisan dari wanita kalalah ?,kalalah dalam kewarisan islam ketentuan bagian waris yang tidak punya anak,#ahli waris jika yang meninggal tidak punya anak,waris yang tidak punya keturunan,untuk siapa warisan orang yang tidak punya anak?,ketentuan waris bagi yang tidak punya keturunan,#ahli waris suami jika tidak punya anak,#ahli waris istri jika tidak punya anak,hukum waris istri meninggal tidak punya anak,pembagian warisan jika tidak punya anak,pembagian harta warisan jika tidak punya anak,jika ahli waris hanya anak perempuan Dalam tentang waris Kalalah ini dasarnya adalah surat An-nisa ayat 176 ayat terakhir. Firman Allah : "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalālah).Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalālah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” Demikian.. Semoga bermanfaat