У нас вы можете посмотреть бесплатно Gudang Pupuk Ilegal di Kawasan Trikora Banjarbaru Digerebek Polda Kalsel или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pengoplosan isi pupuk merek NPX Mahkota dengan pupuk pembenah tanah merek Phonska Max, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). Rabu, (23/04/2025). Konfrensi pers yang digelar Jajaran Krimsus Polda Kalsel, dilaksanakan di Gudang yang dijadikan tempat pengoplosan ini beralamat di Salah Satu Gudang, di Jalan Trikora, Banjarbaru. Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Amin Rofi, mengatakan bahwa pengoplosan pupuk ini dilakukan dengan cara memindahkan isi pupuk NPX Mahkota ke dalam karung yang menyerupai kemasannya, dan mengisi kemasan asli NPX Mahkota dengan pupuk Phonska Max. "Dalam kasus ini, ada 11 pekeja yang saat ini sedang dalam pemeriksaan," ujarnya AKBP Amin mengatakan total barang bukti yang diamankan berupa 140 karung pupuk NPX Mahkota dengan kemasan yang menyerupai, 140 karung pupuk pembenah tanah merek Phonska Max dengan kemasan pupuk NPX Mahkota. "Kurang lebih 7 ton pupuk oplosan yang kita sita," ujarnya. Amin mengatakan selain itu ada 20 karung pupuk NPX Mahkota asli dan alat bantu berupa dua genset, empat mesin jahit listrik, lima ember benang jahit karung, dua ember kabel ties serta satu unit truk. "Untuk pasal yang disangkakan bila sudah ada penetapan tersangka maka akan terancam Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya. Ia mengatakan dalam pasal ini, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 3 Miliar. "Proses pengoplosan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun akan terus kita dalami," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene) #gudangpupuk #ilegal #poldakalsel Program: Local News Editor: Fahrizal Rhamadhan