У нас вы можете посмотреть бесплатно Dendam Diceraikan, Pria Habisi Mantan Istri di Bandarlampung или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BANDARLAMPUNG (1/11/2025) – Seorang pria menghabisi mantan istrinya secara sadis di Perumahan Asri Mandiri, Jalan Latulengkara, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, Sabtu dinihari 1 November 2025 pukul 03.14 WIB. Korban bernama Tri Finalia, 30 tahun, ditemukan tewas bersimbah darah dalam kamar. Ia mengalami luka-luka mengenaskan akibat kepala dihantam cobekan dan leher sampai tubuh ditusuk membabi-buta hingga puluhan kali. Pembunuhan sadis ini terungkap setelah warga melapor ke polisi karena mendengar suara teriakan dari rumah Tri Finalia. Anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan barang bukti dua pisau dapur, alas cobekan, ulekan, dua anak kunci serta motor Honda Vario hitam. Polisi mendapati terduga pelaku pembunuhan berinisial BN alias Ayung, 34 tahun, beragama Budha, warga Jalan Ikan Tembakang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Ia bersembunyi di kolong tempat tidur. Pria ini tidak lain mantan suami Tri Finalia. Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin mengungkap motif pembunuhan karena pelaku dendam diceraikan Tri Finalia. Perceraian dilatarbelakangi tuduhan perselingkuhan dengan wanita idaman lain. BN mengaku sudah merencanakan pembunuhan. Tersangka masuk rumah dan kamar menggunakan kunci yang masih dia miliki. Ia mengambil dua pisai, alas cobekan di dapur untuk menghabisi mantan istrinya. Sempat cekcok mulut, pelaku menghantam kepala Tri Finalia dengan alas cobekan. Leher dan tubuh korban dihujani tusukan hingga tewas seketika. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana,dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun. @lampungtelevisi.com