У нас вы можете посмотреть бесплатно Kapolres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian Ternak Hewan, Dua Tersangka Ditangkap или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Jembrana - Pada hari Selasa (23/1/2024), Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si. memimpin konferensi pers di Aula Polres Jembrana untuk mengumumkan berhasilnya penyelidikan atas serangkaian kasus pencurian ternak hewan di wilayah Kab. Jembrana. Beberapa kejadian yang diungkap dalam konferensi pers melibatkan sejumlah korban dan kerugian materi yang signifikan: a. Pencurian 36 ekor bebek di lahan kosong Br. Kaliakah, Ds. Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.700.000,- b. Pencurian 1 ekor babi di kandang babi Br. Kaliakah, Ds. Kaliakah, Kec. Negara, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.600.000,- c. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 1.960.000,- d. Pencurian 50 ekor bebek di area pesawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 3.750.000,- e. Pencurian 1 ekor babi di lahan kosong Br. Munduk, Ds. Dangintukadaya, Kec.Jembrana, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 1.500.000,- f. Pencurian 28 ekor bebek di area persawahan Br. Tembles, Ds. Penyaringan, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, dengan kerugian Rp 2.100.000,- Total kerugian mencapai Rp. 14.610.000,- yang dialami oleh enam korban. Dihadapan awak media, Kapolres menyampaikan, untuk identitas tersangka berinisial IMS (Lk, 40 th, Ds. Mendoyo Dangintukad) terlibat dalam pencurian bebek dan babi, yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2019 dan 2022. Tersangka yang kedua berinisial IPYP(Lk, 21 th, Ds. Dangintukadaya) yang terlibat dalam pencurian bebek. Adapun barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha XRIDE warna biru No Pol DK 3674 ZM, 1 buah kunci kontak sepeda motor Yamaha XRIDE, 2 karung plastik warna putih, uang tunai Rp 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah) dan 15 ekor bebek. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @poldabali @etp2003