У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah Teriak 'Dikambinghitamkan' di Depan PN Mataram или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Sidang kedua kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nitra yang terjadi di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, kembali digelar pada Selasa (10/2/2026). Persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Radiet Adriansyah ini berlangsung panas dan diwarnai ketegangan sejak pagi hari. Ketegangan mulai terasa saat mobil tahanan yang membawa Radiet memasuki area Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sejumlah anggota keluarga dan kerabat terdakwa sudah memadati lokasi untuk memberikan dukungan moral, dan menuntut pembebasan Radiet. Begitu turun dari mobil tahanan dengan tangan terborgol, Radiet Adriansyah langsung berteriak keras ke arah awak media dan pengunjung sidang. Dengan nada penuh emosi, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menuduh adanya rekayasa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya dikambinghitamkan! Saya tidak bersalah!” teriak Radiet dengan lantang sebelum petugas kejaksaan dan kepolisian berusaha menenangkannya dan membawanya masuk ke ruang tahanan sementara pengadilan. Teriakan Radiet memicu reaksi emosional dari pihak keluarga yang hadir, keluarga mencoba mendekati terdakwa untuk memberikan semangat. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Radiet menyoroti surat dakwaan yang disusun oleh JPU terkesan dipaksakan dan tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sebenarnya. Penasihat hukum Radiet, Mujahidin mengungkapkan uraian dakwaan mengenai tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dituduhkan kepada kliennya sangat meragukan, terutama terkait waktu (tempus delicti) dan tempat kejadian (locus delicti). “Surat Dakwaan Jaksa penuntut umum terkesan mengada–ngada dan telah nyata-nyata keliru tidak cermat dan tidak jelas penguraiannya tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ucap kuasa hukum yang akrab disapa Muja ini. Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan ini membuat dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum guna menghindari pemeriksaan perkara yang tidak perlu diteruskan. Lebih lanjut, Muja menyoroti adanya indikasi rekayasa dalam proses penyidikan di Kepolisian yang menjadi dasar penyusunan dakwaan Sumber: Tribun Lombok Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah Teriak 'Dikambinghitamkan' di Depan PN Mataram, https://lombok.tribunnews.com/news/10.... Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid Reporter: - Editor Video: Septian Ade Samanta Les Uploader: Septian Ade Samanta Les #pengadilannegeri #mataram #pantainipah #kasusvina #NTB