У нас вы можете посмотреть бесплатно BAGI-BAGI DUIT CSR BNI BERBAGI - KASUS KORUPSI - [FULL] или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto membongkar kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Negara Indonesia (BNI). Kamis (29/12), dua dari tiga orang yang sudah berstatus tersangka, langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, terdapat tiga orang yang terseret dalam dugaan korupsi dana CSR BNI Cabang Kota Mojokerto. Masing-masing Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, Konsultan sekaligus Pengawas Proyek Ardyansyah, dan Pelaksana Lapangan A. Jabir. ’’Yang kami tahan saudara S (Sulaiman) selaku Direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan AR (Ardyansyah) selaku konsultan perencana sekaligus pengawas. Sedangkan AJ tidak hadir alasannya sakit. Namun sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Senin besok kita panggil untuk kita periksa sebagai tersangka,’’ tegasnya. Selain tiga tersangka, kajari menegaskan, masih berpotensi muncul tersangka baru. Dalam perkara ini, penyidik sudah mendalami keterlibatan 9 orang dari pihak BNI. ’’Cuma modusnya, apakah nanti pihak BNI yang jadi tersangka juga atau tidak, kita lihat dulu. Yang penting kita fokus ini dulu,’’ bebernya. Selama proses penyidikan, Hadiman mengaku, penyidik telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pengerjaan CSR proyek tersebut. CSR senilai Rp 607 juta ini dikucurkan BNI untuk memenuhi syarat mengurus IMB untuk Kantor Kas BNI di Jalan Gajah Mada pada 2021 lalu. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek yang dikerjakan CV. Rahmad Surya Mandiri tak sesuai kontrak. ’’Modus operandinya, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya mark up dan tidak sesuai RAB. Selisih kerugian yang sudah dihitung ahli sebesar Rp 252.173.542 dari pagu Rp 607 juta,’’ tandasnya. #korupsi #danacsr #kotamojokerto