У нас вы можете посмотреть бесплатно LIVE ANNOCEMENT OF ASN & PENSIONER THE DISTRIBUTION DATES AND IT'S COMPONENTS IN 2026! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 sebagai bagian dari stimulus ekonomi menjelang Idulfitri 1447 H. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan. THR tahun 2026 diberikan sebesar 100 persen yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, serta mulai disalurkan secara bertahap sejak 5 Maret 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun. Selain aparatur negara, pemerintah kembali menegaskan kewajiban perusahaan di sektor swasta untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dicicil. Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 26,5 juta pekerja formal di Indonesia diharapkan menerima THR ini sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang hari raya. Pemerintah juga mengumumkan adanya Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi ojek online yang diperkirakan menjangkau sekitar 850 ribu pengemudi dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai aturan, termasuk pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. #THR2026 #TunjanganHariRaya #BonusHariRaya #IdulFitri2026 #StimulusEkonomi #KebijakanPemerintah #ASN #PekerjaSwasta #Ojol #EkonomiIndonesia #BeritaIndonesia #InfoTHR #Lebaran2026 #Ketenagakerjaan #PemerintahIndonesia