У нас вы можете посмотреть бесплатно Sebanyak 25 Narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapat Program Asimilasi Di rumah или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
LAPAS WAYKANAN Sebanyak 25 narapidana Lapas Kelas IIB Way Kanan mendapat Program Asimilasi Dirumah. Syarpani: Terus berkelakuan baik dan jangan mengulangi tindak pidana kembali. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan melaksanakan pengeluaran Sebanyak 25 Narapidana yang mendapat program asimilasi dirumah sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB, CB bagi Narapidana dan Anak pada Permenkumham No.43 Tahun 2021. Kamis(12/01) Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan narapidana yang dipulangkan lebih awal dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif. Syarat itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan. “Syarat yang dimaksud antara lain, tidak berstatus residivis, telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023, aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin.” Ujar Syarpani. Syarpani menyatakan, 25 narapidana yang dipulangkan hari itu terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas pengusulan asimilasi rumah bagi 25 narapidana tersebut.” ungkap Syarpani. Ia menekankan, para narapidana tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan Kotabumi dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan. “Mereka wajib melakukan pelaporan secara berkala kepada pembimbing kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,” ucapnya. Ia juga menghimbau kepada para narapidana yang mendapat program asimilasi terus berperilaku baik di dalam lingkungan masyarakat. “Jika ada yang terbukti melakukan pengulangan tindak pidana, tentunya akan di cabut hak asimilasinya dan ditambahkan dengan pidana yang baru, serta akan ditempatkan di sel khusus.,” tegas Syarpani. Setelah diserah terimakan dengan Bapas Kotabumi 25 Narapidana langsung melakukan sujud syukur atas nikmat yang didapat. Tanwir(50) salah satu yang mendapatkan program asimilasi dirumah menyampaikan banyak pengalaman dan ilmu yang didapat di Lapas Way Kanan untuk menjadi yang lebih baik. “ saya sangat bersyukur, selama di lapas aktif di pondok pesantren At Taubah lapas way kanan , belajar mengaji dan kajian kajian agama sehingga bisa jadi pribadi yang taat setelah kembali ke masyarakat.”Ujarnya. Program asimilasi dirumah ini tidak dipungut biaya apapun dan pengusulan melalui Sistim Database Pemasyarakatan(SDP). / lapaswaykanan / lapaswaykanan.lapaswaykanan / lapaswaykanan