У нас вы можете посмотреть бесплатно Polsek Kota Utara Amankan Pelaku Penikaman di Kafe NMC, Berikut Kronologi dan Motifnya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Laporan Jurnalis TribunGorontalo.com, Ahmad Rajiv Agung Panto TRIBUN-VIDEO.COM - Polsek Kota Utara dibantu Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota mengamankan GSA (17) pelaku penganiayaan, di Kelurahan Dulomo Selatan Kota Utara Kota Gorontalo, Rabu (22/6/2022). Polsek Kota Utara mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu (19/06/2022) malam, di tempat hiburan malam NMC. Dari kejadian tersebut, Polsek Kota Utara mengamankan sebilah pisau berukuran 42,5 cm jenis badik beserta sarungnya. Kronologis kejadian Pelaku bersama keempat rekannya pergi mencari Ansar Pakaya, yang tak lain juga teman pelaku yang tinggal di Kelurahan Wongkaditi Barat Kecamatan Kota Utara. Namun Ansar tidak berada di kosan tersebut. Para pelaku ini pun pergi ke sebuah tempat hiburan malam cafe dan karaoke NMC, tetapi mereka tak jua menemukan Ansar. Di teras kafe tersebut, pelaku bersama temannya bertemu korban yang saat itu bersama rekannya dan terjadi perdebatan. Perdebatan pun tak terhindarkan, memicu pelaku mencabut sebilah pisau dan langsung membacok korban. Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno, pada konferensi pers mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami keterlibatan keempat rekannya pada kasus penikaman tersebut. “Kami pun masih mendalami untuk keempat rekanya apakah terlibat pada penikaman di kafe NMC tersebut,” ujar Nauval. Nauval mengatakan, pihaknya pun masih mendalami terkait hubungan pelaku dan saudara Ansar Pakaya. “Kami juga masih mendalami terkait hubungan pelaku dengan saksi ansar ini karena tujuan dari pelaku ingin mencari ansar,” tambah dia. Motif sementara terjadinya penganiayaan tersebut adalah ketersinggungan pelaku terhadap korban yang menanyakan apa maksud dari pelaku dan keempat rekannya, menanyakan keberadaan saksi Ansar secara berulang kali dengan intonasi yang agak keras. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 53(1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*) Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Polsek Kota Utara Amankan Pelaku Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam Dulomo Selatan-Gorontalo, https://gorontalo.tribunnews.com/2022.... Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fajri A. Kidjab