У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Ungkap Efek dari Narkoba Baru Jenis MXE Bisa Timbulkan Keinginan Bunuh Diri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUN-VIDEO.COM - Metoksetamina (MXE) merupakan narkoba jenis baru yang mengandung tiga senyawa yakni metoksetamin, kafein, dan ketamin. Menurut Kasubdit Obat Berbahaya Puslabfor Polri AKBP Jaswanto, senyawa ini bisa menciptakan efek euforia atau perasaan bahagia pada penggunaan jangka pendek. "Kami sudah memeriksa dan menguji barang bukti ( narkotika) berbentuk diamond berwana coklat itu (metoksetamina). Ternyata ada tiga kandungan senyawa aktif yang mempunyai efek lebih lambat pada penggunanya," kata Jaswanto di Polda Metro Jaya, Senin (25/2/2019). Selain itu, efek jangka pendeknya yakni meningkatkan empati, perasaan damai, dan rasa tenang. Sementara itu, efek jangka panjangnya yakni pengguna akan merasakan sulit berbicara, cemas, gemetar, mual, muntah, dan mempunyai keinginan untuk melakukan bunuh diri. "MXE sengaja dibuat ilegal untuk disalahgunakan dengan tujuan kesenangan, tetapi lebih banyak efek buruknya hingga bisa menimbulkan keinginan bunuh diri", kata Jaswanto. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis baru yakni metoksetamina (MXE) saat menangkap dua tersangka peredaran narkoba jaringan Jakarta-Malaysia-Pontianak berinisial SS dan ST. Polisi mengamankan 9.000 butir metoksetamina dari apartemen SS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kedua tersangka itu ditangkap pada Selasa (12/2/2019) saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat. SS ditangkap di lobi rumah sakit, sedangkan ST ditangkap di area parkir rumah sakit. Saat menangkap SS, polisi mengamankan barang bukti berupa dua amplop berisi narkoba jenis sabu seberat 250 gram. Sementara itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 gram narkoba jenis sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir happy five, satu buah timbangan digital, dan empat buah cangklong kaca saat menangkap ST. Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)