У нас вы можете посмотреть бесплатно Polisi Diduga Membiarkan Pengusiran Paksa Nenek Elina, Keluarga Tempuh Jalur Propam или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM - Keluarga Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun asal Surabaya, melaporkan anggota Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jawa Timur. Laporan itu terkait dugaan pembiaran saat Elina diusir paksa dari rumahnya oleh Samuel dan rombongannya. Rupanya keluarga Elina sempat meminta perlindungan kepada polisi, namun tak direspon. Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, memastikan laporan tersebut sudah masuk dan diproses, katanya seperti dilansir dari Kompas.com. Ia menyebut laporan ke Propam Polda Jatim diajukan sekitar dua pekan lalu. Peristiwa bermula pada 5 Agustus 2025. Saat itu, sekitar 20 hingga 30 orang mendatangi rumah Elina dan memaksanya keluar dengan cara mengangkat tubuh sang nenek. Merasa terancam, keluarga Elina mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta pengamanan. Namun, permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti. Keesokan harinya, rumah Elina diratakan menggunakan alat berat. Hal itu membuat pihak keluarga semakin kecewa.q Menurutnya saat itu mereka tidak datang melapor namun hanya meminta perlindungan. Sayangnya aparat yang diharapkan bisa mengayomi justru tidak bisa apak-apa. Kasus pembongkaran rumah Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Samuel (SAK) mengklaim telah membeli tanah dan bangunan tersebut pada 2014 dari Elisa Irawati, kakak Elina yang meninggal pada 2017. Klaim tersebut dibantah pihak Elina. Mereka kemudian melaporkan Samuel dan kawan-kawan ke Polda Jatim tertanggal 29 Oktober 2025. Samuel bersama MY, YS, dan WE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Elina juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen akta jual beli yang diduga melibatkan Samuel dan rekan-rekannya. Naskah: Wa Ode Nurmin Host: I Luh Devi Sania Editor: Putri Alya Mustika (Mahasiswi magang Unhas)/ Ahmad Faiz Faqih (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks YouTube business inquiries: 081144407111 Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur