У нас вы можете посмотреть бесплатно Pelaku Pembunuhan di Siak Kenal Korban Lewat Aplikasi, Sempat Lakukan Hubungan Sesama Jenis или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Gara-gara tak diberi hotspot internet, seorang pria di Siak, Riau nekat menganiaya rekannya hingga tewas. Adapun korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal melalui aplikasi pesan dan sempat melakukan hubungan seksual sesama jenis. Hal ini terungkap dalam rilis di Mapolres Siak, Jumat (31/10). Tersangka bernama Ihsan mengaku dirinya berkenalan dengan korban Novrianto sebulan lalu. Perkenalan itu bermula dari korban yang menawarkan oral seks secara cuma-cuma. Keduanya bertemu pertama kali pada Sabtu (11/10) di lokasi yang tak jauh dari rumah tersangka di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Ihsan dan Novrianto kemudian bertemu lagi pada Sabtu (25/10) untuk minum tuak bersama. Dalam kondisi mabuk, Ihsan meminta korban untuk memperkosa sang istri. Bahkan Ihsan turut serta dalam aksi bejat tersebut yang membuat sang istri merasa trauma. Setelah peristiwa tersebut, keduanya kembali meminum tuak dan seolah tak terjadi apapun. Beberapa saat kemudian, pelaku meminta hotspot internet pada korban. Namun korban kemudian mematikannya dengan alasan baterai lemah dan kuota hampir habis. Hal yang membuat pelaku emosi adalah, korban justru mengakses video porno melalui ponselnya. Ihsan merasa korban terlalu hitung-hitungan dengannya padahal dirinya sudah banyak memberikan sejumlah hal. Pelaku kemudian mengambil parang dan menyerang korban hingga tewas. Untuk menghilangkan jejak, pelaku menguburkan jasad korban menggunakan terpal di sebuah kebun warga. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (TribunVideo.com) Program: Live Tribunnews Update Host: Fransisca Krisdianutami Mawaski Editor Video: Januar Imani Ramadhan Uploader: Alfin Wahyu Yulianto