У нас вы можете посмотреть бесплатно Ketentuan Qadha Puasa Bagi Ibu Hamil | Ustadz Abdul Somad, Lc. MA | Tanya Jawab UAS или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan terbagi dalam tiga kelompok. Yang pertama, ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya sendiri jika berpuasa. Yang kedua, ibu hamil/menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin/bayinya jika berpuasa. Yang terakhir, ibu hamil/menyusui yang khawatir akan kesehatan dirinya dan janin/bayi andai berpuasa. Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadan, kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadan. Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan. Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah berpendapat, "Mazhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qada-nya. Namun, dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah".