У нас вы можете посмотреть бесплатно Modus Halus! PRT Curi Emas Majikan Saat Bersihkan Rumah di Sinjai или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #tumahtangga #sinjai #bayarutang Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI- Sat Reskrim Polres Sinjai ringkus pelaku pencurian perhiasan emas, DA. Aksi pencurian itu terjadi pada 30 September 2024 di kediaman korban, Elita Yuliastutik di Jl Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara. Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kehilangan emas perhiasan ke polisi pada 14 Mei 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/95/V/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel. Pelaku diketahui memanfaatkan waktu saat rumah dalam keadaan sepi. DA merupakan pembantu rumah tangga Elita Yuliastutik dan cleaning service atau petugas kebersihan RSUD Sinjai. Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah mengatakan pelaku membuka laci lemari milik korban dan mengambil kotak berisi emas perhiasan saat membersihkan di rumahnya. “Setelah mengambil emas, pelaku menyembunyikannya sementara di kamar mandi RSUD Kabupaten Sinjai,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, dalam konferensi pers, Kamis (14/5/2025). Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers dengan menggunakan baju tahanan di Ruang Perkara Sat Reskrim Polres Sinjai. Dalam pemeriksaan, DA mengakui telah menjual sebagian emas senilai Rp7 juta dan Rp5 juta. Sisanya digadaikan melalui seseorang bernama Syamsinar dengan nilai Rp14 juta. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya satu cincin berlian berbalut emas putih, satu batang cincin emas, dan satu buah permata biru. Modus yang digunakan pelaku cukup halus karena memanfaatkan kepercayaan korban. Polres Sinjai menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen dalam pemberantasan kriminalitas rumah tangga. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami hal serupa,” ujarnya. Sementara itu, DA mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang. “Saya curi emas untuk membayar utang kepada rentenir,” katanya. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Reporter: Muh Ainun Taqwa Editor Video : Sanovra J. R Narator : Rasni Gani (TRIBUN-TIMUR.COM) Update info terkini via http://tribun-timur.com/ YouTube business inquiries: 081144407111