 
                                У нас вы можете посмотреть бесплатно LEBIH DARI 1000 ISTRI DI PURWOREJO INGIN CERAI KARENA SUAMI TAK BERI NAFKAH или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
                        Если кнопки скачивания не
                            загрузились
                            НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
                        
                        Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
                        страницы. 
                        Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
                    
LEBIH DARI 1000 ISTRI DI PURWOREJO INGIN CERAI KARENA SUAMI TAK BERI NAFKAH Angka perceraian di Kabupaten Purworejo mencatatkan nilai yang cukup tinggi. Hingga bulan September 2025, Pengadilan Agama Purworejo menerima 1.309 perkara, dengan 1.167 di antaranya merupakan gugatan cerai. Panitera PA Purworejo, Miftakhul Hilal, menjelaskan bahwa mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri. Sementara penyebab utamanya didominasi oleh faktor ekonomi. Dalam keterangannya hari Jumat 19 September 2025 ini, Hilal mengungkapkan, banyak istri yang tak mampu bertahan karena kebutuhan hidupnya tak terpenuhi. Hilal menambahkan, jumlah perkara tahun ini hampir sama dengan 2024 yang mencapai sekitar 1.400 kasus. Meski tahun ini masih menyisakan empat bulan, tren penurunan belum terlihat jelas. Tingginya perkara perceraian salah satunya terlihat di Kecamatan Bruno. Pengadilan Agama bahkan menggelar sidang keliling untuk mempermudah masyarakat. Dari total 18 kali sidang keliling, salah satunya dilaksanakan di Balai Desa Brunorejo. Beberapa perkara dari Kemiri dan Pituruh juga ditangani dengan cara serupa. Adapun selain gugatan cerai, PA juga menangani perkara waris serta sengketa syariah. Bagi masyarakat kurang mampu, PA Purworejo menyediakan layanan perkara prodeo atau bebas biaya. Namun, kuota yang hanya 24 perkara ini sudah habis sejak pertengahan tahun. Kemudian sisanya baru bisa diproses tahun depan. Menyusul kondisi tersebut, Hilal menyoroti kasus perceraian yang banyak melibatkan pasangan muda, bahkan menikah di bawah usia 19 tahun. Minimnya pendidikan membuat sebagian besar dari mereka belum siap secara mental maupun ekonomi untuk berumah tangga. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menikah. Pernikahan menurut dia sebaiknya dilakukan saat usia matang, dengan kesiapan mental dan ekonomi. Langkah ini penting untuk mengurangi risiko perceraian di kemudian hari. (*) Produser : Ribut Raharjo Penulis : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Host : Prisca Ruri Editor : Afiffudin Uploader : Afiffudin Sumber : kompas Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru