У нас вы можете посмотреть бесплатно Tuntutan Mati Gugur! ABK Batan Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Kasus 2 Ton Sabu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Batam, pada Kamis (5/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik dalam amar putusannya. Suasana sidang sempat riuh. Pengunjung sidang bereaksi saat hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Hakim Tiwik sempat beberapa kali meminta pengunjung untuk tenang. "Tolong ya jangan diganggu. Belum selesai ini," ujar Tiwik kepada pengunjung. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan putusan ini berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan. Dengan vonis itu, Fandi Ramadhan terbebas dari hukuman mati seperti dalam tuntutan Jaksa Penunut Umum. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu Editor Video: Randa