У нас вы можете посмотреть бесплатно Delapan Orang Pesta Narkoba Kena Bekuk Polres Pringsewu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
PRINGSEWU (9/10/2025) – Delapan tersangka pengedar dan pemakai dibekuk Satnarkoba Polres Pringsewu dalam tempo semalam, Selasa dini hari 7 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB. Pelaku tidak berkutik karena sedang keasyikan pesta sabu. Dua dari delapan tersangka diduga sebagai pengedar sabu yaitu OA berumur 23 tahun, warga Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dan RH berusia 19 tahun asal kalirejo, Lampung Tengah. Enam orang lainnya sebagai penyalahguna narkoba berusia 18 hingga 46 tahun yaitu MI, HP, RF, HD, FR, dan SP alias Solomin. Kasat Narkoba AKP Chandra Dinata menjelaskan penangkapan para tersangka di tiga lokasi berbeda di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu, dan Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Polisi awalnya menggerebek empat orang sedang pesta sabu. Seorang di antaranya melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Sejumlah barang bukti disita yaitu dua paket sabu sisa pakai, alat hisap, beberapa pil heximer, dan tiga handphone. Satnarkoba kemudian menggerebek lokasi kedua di Kecamatan Adiluwih. Empat orang termasuk pengedar berinisial OA baru beberapa menit pesta sabu. Polisi mengamankan delapan paket sabu dalam kotak rokok, handphone, timbangan digital, uang hasil penjualan sabu Rp200 ribu, dua bungkus plastik klip, dan satu kotak pilet kaca. Hasil pengembangan kembali membekuk pengedar berinisal RH di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. Dari tangan RH terdapat barang bukti 61 pil heximer dan handphone. Tersangka sebelumnya menjual pil sejenis di Pekon Kutawaringin, Adiluwih. Para tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. @lampungtelevisi.com